Hukum  

Seorang WNA Tanpa Kelengkapan Identitas Berkeliaran di Desa Natai Kuini

Ketapang Kalbar,(BJN)-Seorang Warga Negara Asing(WNA) tanpa kelengkapan Identitas kembali ditemukan di Desa Natai Kuini, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang pada Jumat(21/07/2023).

Natai Kuini adalah sebuah Desa paling hujung di Kecamatan Kendawangan yang berseberangan dengan Kecamatan Kuala Jelai, Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah yang dibatasi oleh Sungai Jelai.

WNA bernama Riki Asal Hunan Republik China yang mengaku pernah kuliah di salah satu Universitas di Jakarta itu, saat ditanya mengenai identitas dan surat menyurat tidak bisa menunjukan dengan alasan bahwa paspor nya sedang diperpanjang karena sudah melebihi waktu izinnya.

” Tidak ada bawa, karena pasfor saya sedang diperpanjang dan tinggal di Jakarta, saya hanya ada SIM, ” terang..

Riki mengatakan bahwa datang ke Kalimantan Barat sebagai pelancong/Turis.

” Saya di sini tidak untuk bekerja, saya hanya berjalan-jalan saja sebagai turis, ” Katanya.

Berdasarkan aturan undang-undang nomor 6 tahun 2011 pasal 71 tentang keimigrasian, yang berbunyi: Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib:
a) Memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan/ atau keluarganya serta melaporkan setiap perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, penjamin, atau perubahan alamatnya kepada kantor imigrasi setempat,; atau
b) Memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh pejabat imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan Keimigrasian.

Kemudian pasal 78 butir (3)
Orang Asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan penangkalan.

Penulis: /team

Exit mobile version