Pemilu  

Penertiban APK Pada Masa Tenang Tanggung Jawab Paslon: Apa Peran Bawaslu dalam penertiban APK.

KETAPANG (BJN): Memasuki Masa Tenang Pilkada 2024, Penertiban alat peraga kampanye (APK) merupakan aspek penting dalam menciptakan suasana kondusif, sehingga semua APK yang terpasang harus sudah bersih menjelang pemungutan suara.

Budianto, Anggota Bawaslu Kabupaten Ketapang saat dikonfirmasi 22/11/23/24 menjelaskan Bawaslu akan menindak tegas apabila dimasa tenang masih ada APK yang terpasang dan belum diturunkan, dengan mengkoordinasikan penertiban APK dengan pihak terkait lainnya,. seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Bawaslu dan jajaran pengawas hingga ke tingkat desa akan melakukan patroli pengawasan selama masa tenang, yang juga nanti bersama-sama Satpol PP akan menurunkan APK yang masih terpasang di masa tenang.

Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye. Pasal 39 Ayat 3 PKPU tersebut mengatur bahwa pembersihan dan penurunan APK menjadi tanggung jawab pasangan calon, partai politik peserta pemilu, atau gabungan partai politik peserta pemilu dan tim kampanye. Pembersihan APK harus dilakukan paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara.

Penertiban APK pada masa tenang sangat penting. APK yang masih terpasang pada masa tenang dapat memberikan pengaruh yang tidak adil bagi peserta pemilu, terutama bagi mereka yang masih memasang APK.

Oleh karena itu, peran semua pihak sangat penting dalam memastikan penertiban APK berjalan efektif. Bawaslu, KPU, Satpol PP, dan peserta pemilu harus bekerja sama dan berkomitmen mentaati peraturan terutama membersihkan APK dimasa tenang

Masyarakat juga memiliki peran untuk melaporkan APK yang masih terpasang pada masa tenang. Dengan demikian, semua pihak dapat berkontribusi pada terselenggaranya pemilu yang bersih, jujur, dan adil serta taat dan mematuhi aturan yang berlaku./red

Exit mobile version