Sigit Agung Wicaksono Divonis 10 Tahun Penjara Dalam Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur.
KETAPANG (BJN): Pengadilan Negeri Ketapang Menjatuhkan Putusan Terhadap Sigit Agung Wicaksono Dalam Kasus Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dengan Putusan Nomor 306/Pid.Sus/2024/PN Ktp. Dengan Vonis 10 Tahun Penjara.
Jaksa Penuntut Umum WARA ENDRINI, S.T., S.H., MH menuntut Sigit Agung Wicaksono, seorang pendidik dan pengasuh Pondok Pesantren di Sungai Kelik, Kecamatan Naga Tayap, Kabupaten Ketapang 14 Tahun Penjara dalam Kasus persetubuhan anak di bawah umur, di mana korban adalah anak asuhnya yang pada saat kejadian berusia 13 tahun.(salah satu bukti yakni hasil visum et repertum)
Dalam amar putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Aldilla Ananta bersama Hakim Anggota,
Josua Natanael, Kunti Kalma Syita
Panitera Panitera Pengganti Sediyan
Sigit Agung Wicaksono, dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun serta denda sejumlah Rp2.100.000.000,00. (Dua miliar seratus juta rupiah), Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Terdakwa juga ditetapkan tetap ditahan dan barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian dirampas untuk dimusnahkan.
Dalam putusan tersebut juga ditetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa diharuskan membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00.
Keputusan ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga dan melindungi anak-anak dari kekerasan serta memperkuat hukum untuk memberikan keadilan bagi korban tindak pidana/red