Purwakarta (BJN): LPSK mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Purwakarta yang memvonis Opan Sopandi, 20, pelaku kekerasan seksual terhadap anak dengan hukuman 20 tahun pidana penjara dan diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp183.755.000.
Opan merupakan pengajar agama di Purwakarta yang didakwa melakukan persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap 15 anak di Purwakarta. Saat ini, kesemua korban merupakan Terlindung LPSK.
Dalam putusan dengan nomor perkara 71/pid.sus/2024/PN.Pwk 4 September 2024, yang dibacakan dalam sidang hari Rabu (11/9-2024) itu, majelis hakim menyatakan, aset pelaku akan disita dan dilelang untuk diserahkan kepada korban sebagai bagian dari upaya pemenuhan tuntutan restitusi.
Tidak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Opan Sopandi membayar denda sebesar Rp2.000.000.000, dan hukuman kurungan tambahan selama 7 bulan.
“LPSK mengapresiasi majelis hakim yang telah memutuskan perkara ini. Kami berharap, hukuman yang dijatuhkan dalam kasus ini tidak hanya menjerakan pelaku secara pribadi, tetapi juga berfungsi sebagai peringatan yang tegas bagi masyarakat luas,” kata Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati, Rabu (11/9/2024).
Sri Nurherwati menambahkan, putusan ini menjadi sinyal tegas bahwa tindak pidana kekerasan seksual anak tidak akan ditoleransi dan pelaku akan menghadapi konsekuensi yang berat.
Ia juga memberikan apresiasi kepala dusun dan kepala desa Salem Purwakarta atas keberanian mereka dalam merespons laporan dari para korban. Kerja sama mereka dengan aparat penegak hukum dan Tim UPTD, menurut Sri Nurherwati, telah menghasilkan putusan yang memenuhi hak-hak korban.
Humas LPSK RI