Hukum  

Bawa Sabu di Dalam Mobil, Dua Terduga Pelaku Diamankan Anggota Satnarkoba Polres Ketapang di Parkiran Sebuah Hotel

Bawa Sabu di Dalam Mobil, Dua Terduga Pelaku Diamankan Anggota Satnarkoba Polres Ketapang di Parkiran Sebuah Hotel

KETAPANG (BJN): Polda Kalbar, Dua oknum warga yaitu laki laki berinisial RS (35) dan seorang perempuan berinisial DM (33), diduga terlibat dalam peredaran narkoba, diamankan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Ketapang di parkiran sebuah hotel di wilayah Kecamatan Delta Pawan Ketapang. Kedua terduga pelaku diamankan saat sedang berada di dalam mobil yang terparkir di hotel tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan di dalam mobil mereka, pada sabtu (09/11/2024) sekira pukul 03.00 wib.

Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Aris Pramudji, S.A.P., menerangkan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh kedua terduga pelaku tersebut. Berdasarkan laporan tersebut, tim Satnarkoba Polres Ketapang segera melakukan pemantauan dan akhirnya berhasil mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti.

“ Kami dapatkan informasi bahwa ada sebuah mobil minibus jenis toyota Avanza dari kota Pontianak menuju ke Kota Ketapang yang dikendarai oleh kedua terduga pelaku yang diduga membawa sejumlah narkoba. Dari informasi tersebut anggota Satnarkoba Polres Ketapang langsung melakukan pengintaian dan pembuntutan kepada mobil yang dimaksud. Ternyata mobil tersebut menuju halaman parkiran sebuah hotel di Kawasan jalan M Tohir Ketapang dan di area perkiran tersebut, segera kami lakukan upaya hukum dengan mengamankan kedua terduga pelaku dan melakukan penggeledahan ” Papar Aris.

Dari hasil penggeledahan didalam mobil dan di badan terduga pelaku RS yang disaksikan petugas satpam dan beberapa warga sekitar, anggota Satnarkoba mengamankan sejumlah barang bukti berupa 8 kantong plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga shabu dengan berat total 82 gram Brutto, 1 buah alat hisap shabu (bong), 1 sedotan sendok takar shabu, 1 bungkus kantong klip kosong dan 1 unit mobil Toyota Avanza Warna hitam.

” Kami mengapresiasi atas dukungan masyarakat dalam sinergi dan memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Partisipasi dan kolaborasi masyarakat bersama Kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba sangat penting dalam menjaga generasi muda bangsa serta dalam mendukung program pemerintahan yaitu menuju Indonesia emas. Terkait kasus ini kami juga masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan lebih besar di balik peredaran narkoba ini,” ujar aris.

Kedua terduga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Ketapang juga terus mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba demi keamanan dan ketertiban bersama.

Exit mobile version