Pemerintah Tetapkan 27 November 2024 Sebagai Hari Libur Nasional

JAKARTA (BJN): Untuk mewujudkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang berkualitas dan meriah, pemerintah telah menetapkan hari pemungutan suara pada Rabu, 27 November 2024 sebagai hari libur nasional. Keputusan ini diambil berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2024 yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024.

Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, penetapan hari libur nasional ini bertujuan untuk memberikan hak pilih kepada masyarakat. Dengan adanya keppres tersebut, diharapkan proses pemilihan dapat berlangsung dengan lancar dan partisipasi masyarakat bisa maksimal. Pemerintah juga menjamin keamanan dan kelancaran Pilkada dengan menetapkan hari libur sebagai upaya untuk mengurangi gangguan dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan pemungutan suara.

Dalam isi Keppres Nomor 33 Tahun 2024, jelas disebutkan bahwa pemungutan suara Pilkada dijadwalkan pada Rabu, 27 November 2024 dan hari tersebut ditetapkan sebagai hari libur nasional. Hal ini menyatakan komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan yang sama bagi semua warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah. Keputusan ini merupakan bentuk nyata dari dukungan pemerintah terhadap demokrasi dan pelaksanaan Pilkada yang adil dan transparan.

Dengan adanya libur pada tanggal 27 November 2024, diharapkan masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya dengan bijaksana dan bertanggung jawab. Keterlibatan aktif masyarakat dalam Pilkada merupakan salah satu kunci keberhasilan dalam pembangunan daerah. Oleh karena itu, mari bersama-sama memastikan bahwa Pilkada 27 November 2024 berjalan dengan baik dan menghasilkan pemimpin yang amanah dan berkomitmen untuk memajukan daerah kita./red.

Exit mobile version