Hukum  

PN Ketapang Jatuhkan Vonis Bersalah Kepada Nahkoda TB.Mantap O7. Tindak Pidana Pelayaran.

Photo: TB.Mantap O7

KETAPA KALBAR ( BJN):
Putusan PN Ketapang Nomor 276/Pid.B/2024/PN Ktp yang dikeluarkan terhadap terdakwa Muhammad Gozali Rahman merupakan hasil dari proses hukum yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Ketapang. Dalam putusan tersebut, terdakwa dinyatakan bersalah atas tindak pidana pelayaran yang dilakukan sesuai dengan dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum Nafathony S.M. Batistuta, S.H.

Hakim Ketua Andre Budiman Panjaitan bersama dengan dua hakim anggota yaitu Ika Ratna Utami dan Dhimas Nugroho Priyosukamto, telah memutuskan untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Terdakwa dihukum dengan pidana denda sejumlah Rp.17.000.000,00, dengan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Dalam amar Putusan yang dibacakan Hakim Pengadilan Negeri Ketapang bahwa:

1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD GOZALI RAHMAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelayaran sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;

3. Menetapkan barang bukti dikembalikan Kepada Terdakwa berupa:

– Kapal Tug Boat dan Tongkang:
Nama Kapal : TB. Mantap 07 & TK. Sinar Harapan
Tonage : GT. 32 & GT. 152
Bendera : Indonesia
Tanda Pendaftaran : GT. 32 No. 4669/GKB/ GT. 152 No. 623/GKB
Jenis Kapal : Tug boat / Tongkang
Kapal Terbuat Dari: Kayu / Besi
Muatan : CPO +/- 219 Ton
Pemilik : Ainal Yakin
Nahkoda : Muhammad Gozali Rahman
Jumlah ABK: 5 (lima) orang termasuk Nakhoda
Warga Negara: Indonesia;

– 2 (dua) Tabung Alat pemadam kebakaran (APAR);
– 1 (satu) kotak Perlengkapan P3K;
– 2 (dua) HT Merek Baofeng;
– Muatan : CPO CPO +/- 219 Ton setelah dilakukan pengukuran ulang sisa CPO : 244.593 KG.

Surat penyataan a.n Wisnu saputra jabatan supervisor laboratorium PT SKS tentang telah dilaksanakan pengecekan ulang sisa CPO dalam tongkang sebesar : 244.593 KG tanggal 23 Desember 2023;
Surat penyataan a.n Wisnu saputra jabatan supervisor laboratorium PT SKS tentang telah dilaksanakan pengecekan ulang sisa CPO dalam tongkang sebesar : 244.593 KG tanggal 23 Desember 2023;
Berita acara pengukuran sisa cpo dalam tongkang dilanjutkan penyegelan tutup manhole cpo.tanggal 23 Desember 2023;
Dikembalikan kepada Saksi Ainal Yakin;

Dokumen Surat perintah olah gerak (SPOG) TB. Mantap 07 & TK. Sinar Harapan;
Surat persetujuan Olah gerak kapal No: UPP.Kendawangan/III/153/ II/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023;
Surat persetujuan alih muat Nomor: PP.005/30/01/UPP/KDW/2023 Tanggal 11 desember 2023;
Daftar Awak Kapal (Crew List) 5 (Lima) orang termasuk Nakhoda Tanggal 11 desember 2023;
Surat pengiriman CPO dari PT. Sukses Karya sawit palm oil mil no. 139 / SKMLAB /CPO / XII / 2023 tanggal 14 desember 2023;
Lampiran historis perjalanan no kontrak : 013/SKS-SMART/CPO/XII/2-23 Rit ke 3 tanggal 14 desember 2023;
Cargo Manifest dari PT SKS tanggal 14 desember 2023 berjumlah 217,150 MT
– Dokumen dokumen TB. Mantap 07 TK. Sinar Harapan

TB. Mantap 07
Sertifikat kelaikan dan kebangsaan kapal sungai dan danau Nomor :552/3367/DISHUB-C. 1/10/23 tanggal 23 Oktober 2023 berlaku sampai dengan tanggal 06 November 2024

Pas kapal peraran daratan Nomor: 552/3367/DISHUB-C. 1 tanggal 23 oktober 2023,berlaku sampai dengan tanggal 06 November 2024;

Surat persetujuan pengoperasian kapal angkutan sungai dan danau Nomor 552/3278/DISHUB-C. 1/09/23 tanggal 23 Oktober 2023, bertaku sampai dengan tanggal 06 November 2023;

Surat pendaftaran dan kelengkapan sarana angkutan sungai dan danau Nomor 552/896/DISHUB-C.3, Tanda Selar : GT. 32 No. 4669/GKB Tanggal 23 Oktober 2023;

Surat ukur kapal Sungai dan danau Nomor: 4669/GKB Tanggal 23 Oktober 2023;

Dokumen tongkang

Sertifikat kelaikan dan kebangsaan kapal sungai dan danau Nomor : 552/1984/DISHUB-C.1/12/22 tanggal 30 Desember 2022 berlaku sampai dengan tanggal 03 Februari 2024;
Pas kapal perairan daratan Nomor: 552/1984/DISHUB-C.1Tanggal 30 Desember 2022,berlaku sampai dengan tanggal 03 Februari 2024;
Surat persetujuan pengoperasian kapal angkutan sungai dan danau Nomor 552/1908/DISHUB-C.1/12/22 tanggal 30 Desember 2022, berlaku sampai dengan tanggal 03 Februari 2024;
Surat pendaftaran dan kelengkapan sarana angkutan sungai dan danau Nomor 552/516/DISHUB-C.3, Tanda Selar : GT. 152 No. 623/GKB Tanggal 30 Januari 2023;
Surat ukur Internasional Nomor: 623/GKB Tanggal 30 Desember 2022. berlaku sampai dengan tanggal 03 Februari 2024
– Surat Keterangan kecakapan ABK

Muhammad Gozali Rahman, Surat keterangan kecakapan Nautika Kapal sungai dan danau Nomor: 552/01/DISHUB-C.1/01/22 Tanggal 04 Januari 2022. berlaku sampai dengan tanggal 04 Januari 2027;
Robi Irawan, Surat keterangan kecakapan Teknika Kapal sungai dan danau Nomor: 552/64/DISHUB-C.1/06/22 Tanggal 04 Januari 2022, berlaku sampai dengan tanggal 16 Mei 2027;
Hendri, Surat keterangan kecakapan Nautika Kapal sungai dan danau Nomor: 552/05/DISHUB-C.1/01/22 Tanggal 04 Januari 2022. berlaku sampai dengan tanggal 04 Januari 2027;
Ely Rahman, Surat keterangan kecakapan Teknika Kapal sungai dan danau Nomor: 552/57/DISHUB-C.1/06/22 Tanggal 07 Januari 2022, berlaku sampai dengan tanggal 05 September 2027;
Robiansyah, Surat keterangan kecakapan Teknika Kapal sungai dan danau Nomor: 552/57/DISHUB-C.1/06/22 Tanggal 14 Juni 2022, berlaku sampai dengan tanggal 01 Januari 2027
– Surat pernyataan Nakhoda (SPOG);

– Surat pernyataan Nakhoda Alih muat;

– Surat penyataan Nakhoda tentang kebocoran TB. Mantap 07;

– 1 (satu) buah HP Merek Oppo type CPH 2477;

Dikembalikan kepada Terdakwa Muhammad Gozali Rahman;

4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah)

Kronologis TB Mantap 07 dan TK Sinar Harapan Ditangkap:

Sebelumnya TNI Angkatan Laut melalui KRI Siribua- 859 jajaran Satrol Lantamal XII Pontianak berhasil menangkap Kapal Mantap 07 / TK. Sinar Harapan diduga melakukan pelanggaran dengan muatan CPO sebanyak 219 ton di Perairan Teluk Air Hitam selatan Kendawangan, Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Penangkapan ini bermula ketika KRI Siribua-859 berlayar di perairan Teluk Air Hitam diketahui ada kontak 2 kapal yang sedang tender, karena mencurigakan maka diadakan pemeriksaan dan penggeledahan yang diketahui kapal tersebut adalah TB. Mantap 07/TK. Sinar Harapan menghasilkan CPO 219 ton yang sedang melakukan ship to ship dengan TB. Karya Tangguh 2203 / TK. Citra Mandiri 2015.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa KRI Siribua-859 diketahui untuk TB. Karya Tangguh 2203 / TK. Citra Mandiri 2015 dokumen kapal dan personel lengkap tidak ditemukan dugaan pelanggaran, sedangkan untuk TB. Mantap 07/TK. Sinar Harapan ditemukan dugaan pelanggaran.

“Kapal TB. Mantap 07/TK. Sinar diamankan diduga melakukan pelanggaran karena tidak memiliki sejumlah dokumen yang sah seperti alat navigasi dan radar, radio kapal, alat keselamatan liferaft, jangkar, apar kadaluarsa, tanda selar, tanda pendaftaran kapal yang tidak sesuai dengan dokumen kapal, dokumen manifest muatan juga tidak ada, ” ujar Komandan KRI Siribua-859 Walikota Laut (P) Remon Pinem. dikutip dari beritarakyatnusantara.com yang terbit 10 Januari 2024.

Selain itu Dansatrol Lantamal XII Pontianak Letkol Laut (P) Abdul Rajab juga menyampaikan bahwa pada saat KRI Siribua-859 melaksanakan pemeriksaan terhadap TK. Sinar Harapan telah melakukan Bongkar CPO ke TK. Mandiri 2015 kurang lebih 1 jam sehingga ada pengurangan jumlah muatan CPO dalam TK. Sinar Harapan.

Selanjutnya kapal dan tersangka atas nama Muhammad Gozali Rahman Nakhoda TB. Mantap 07/ TK. Sinar Harapan berbendera Indonesia ini akan dibawa ke Dermaga Kendawangan Lanal Ketapang dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku./red

Exit mobile version