Hukum  

Masyarakat Dan BPD Jungkal Laporkan Kepala Desa Jungkal Ke Kejaksaan Negeri Ketapang

BORNEOJAYANEWS
Ketapang Kalbar – Kepala Desa Jugkal Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat Dilaporkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta masyarakat ke Kejaksaan Negeri Ketapang

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua BPD Desa Jungkal H.Leo Hendro kepada Media Ini. Beberapa hal yang menjadi dasar untuk melaporkan Kades Jungkal ke kejaksaan Negeri Ketapang yakni,

“Berita Acara Rapat Intern BPD Desa Jungkal tertanggal 29 Maret 2023 bahwa sejak Stepanus Sarbito Amd memimpin Desa Jungkal, kami selaku BPD Desa Jungkal tidak pernah membubuhkan tanda tangan ( Pengesahan APBDes 2023) serta cap BPD terkecuali Tunjangan yang sudah kami terima. Jika ada tanda tangan baik anggota maupun ketua serta Cap BPD itu tidak benar. Kalau ada penyimpangan dana tercatat, kami anggota BPD Desa Jungkal siap untuk dijadikan saksi. Jika ada pemalsuan Cap dan Tanda tangan BPD Jungkal kami siap bersaksi dihadapan yang berwenang”.

“Berita Acara rapat masyarakat Desa Jungkal Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang tanggal 20 Juli Tahun 2023. Masyarakat Desa Jungkal meminta Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang untuk segera dapat memeriksa Kepala Desa Jungkal Kecamatan Tumbang Titi Tentang banyaknya penyimpangan – penyimpangan yang dilakukannya terutama dengan penggunaan dana ADD dan DD Desa Jungkal”.

” Masyarakat Desa Jungkal Menyampaikan Kepada BPD Jungkal tanggal 20 Juli 2023, bertempat di Rumah Ketua BPD Jungkal
(Bapak K. Tidiman) bahwa Masyarakat Desa Jungkal menyampaikan beberapa hal terkait masalah yang selama ini membuat masyarakat resah terhadap kebijakan serta perlakuan Kepala Desa Jungkal Kecamatan Tumbang Titi sejak yang bersangkutan mulai menjabat. Masyarakat mempertanyakan tentang tindak lanjut sertifikat prona yang sampai saat ini belum ada satu orang pun yang terealisasi, sementara masyarakat sudah menyetorkan dana sebesar Rp. 300.000,/orang sebayak 400 orang.

Masyarakat mempertanyakan tentang sampai dimana proses data CPCL Koperasi Pesaguan Cita Sejahtera. Karena menurut informasi yang diterima masyarakat, satu-satunya desa yang belum menyampaikan data CPCL kepada Dinas Perkebunan Kabupaten Ketapang adalah Desa Jungkal,sementara pihak Koperasi Pesaguan Cita Sejahtera sudah meminta data tersebut sejak lama, namun bahkan Kepala Desa Berdasarkan surat tertanggal 19 Juni 2023 dengan mengatasnamakan masyarakat justru mengancam pengurus koperasi bahwa jika dalam 7 hari dana tersebut tidak dicairkan kepada TPK Jungkal maka seluruh masyarakat akan menginginkan clave lahan milik masyarakat Sehubungan dengan permasalahan tersebut, Masyarakat juga ingin tahu berapa sebenarnya total data CPCL Desa Jungkal, karena selama ini masyarakat tidak tahu dan sengaja untuk disembunyikan. Masyarakat menilai bahwa Tindakan Kepala Desa tersebut ada unsur kesengajaan dari kepala Desa untuk menyembunyikan data CPCL tersebut, karena banyak data fiktif yaitu data warga yang bukan asli penduduk Desa Jungkal yang seharusnya tidak dimasukan.

Dalam proses penyaluran dana talangan dari PT. Antu Plantation sebagaimana yang dilakukan selama ini, masyarakat mempertanyakan tentang pemotongan dana talangan sebesar Rp. 30.000/orang yang dilakukan oleh Kepala Desa tanpa melalui musyawarah dengan masyarakat yang berhak mendapatkan. Masyarakat meminta kepada pihak Koperasi Pesaguan Cita Sejahtera agar dalam menyalurkan dana talangan petani tersebut tidak melalui Kepala Desa (TPK) lagi, namun dikelola langsung oleh pengurus koperasi, dan jika perlu melalui rekening dengan tujuan agar tidak adalagi pemotongan seperti yang dilakukan oleh Kepala Desa.

Terkait data CPCL berdasarkan hasil rapat pengurus Koperasi, masyarakat dan juga pihak desa, sepakat membentuk Tim Sepuluh, dengan nama – nama yang sudah disepakati, namun oleh Saudara Kepala Desa, tanpa melalui musyawarah nama – nama tersebut diganti yang sebagian besar didominasi oleh orang-orang yang merupakan keluarga Kepala Desa itu sendiri.

Data petani yang fiktif, serta melakukan penjualan buku koprasi yang  mana penjualan buku koprasi Tersebut adalah sebuah unsur penipuan, karena SK CPCL sampai saat ini belum dikeluarkan oleh Bupati Ketapang.

Masyarakat juga mempertanyakan tentang  biaya service Mobil Siaga Desa Jungkal (Ambulance) yang Dianggarkan sebesar RP. 75.000.000,-, namun Mobil tersebut sampai saat ini masih dalam  keadaan Rusak parah. Kerusakan mobil tersebut akibat ulah kepala Desa itu sendiri,karena serina di pakal untuk Kepentingan pribadi dan keluarganya. Dengan rusaknya mobil siaga Desa tersebut, ketika ada warga yang sakit dan sangat memerlukan mobil tersebut dengan terpaksa harus carter mobil yang lain ujarnya.

Masyarakat mempertanyakan tentang perubahan data warga yang seharusnya layak menerima Bantuan stunting dan sudah terdata, namun tiba-tiba data tersebut dirubah oleh Kepala Desa tanpa ada Pemberitahuan kepada yang awalnya terdaftar, yang akhirnya data tersebut dirubah dan diberikan Kepada keluarga Kepala Desa yang seharusnya Tidak layak  untuk menerimanya.

Dalam setiap mengambil kebijakannya, untuk menakut – nakuti masyarakat, Kepala Desa selalu Membawa-bawa nama Sekda ataupun Patih jaga Patih (ini perintah sekda,ini perintah Patih ). Sikap Arogan, Sombong dan Angkuh Kepala Desa ini, kami menilai bukanlah sikap seorang pemimpin yang baik, Karena bagi kami sebagai masyarakat siapapun dia, adalah pemimpin kami yang harus kami patuhi Dan teladani. Oleh karena itu, kami sebagai warga masyarakat Desa Jungkal tidak membutuhkan Pemimpin yang mempunyai karakter buruk seperti itu.

Sejak di lantik sebagai Kepala Desa Jungkal telah banyak melakukan pelanggaran – pelanggaran, baik Secara administrasi maupun dengan kebijakan yang  di ambilnya. Diantaranya bahwa bagi masyarakat Yang ingin bekerja pada perusahaan jika tidak ada rekomendasi dari  Kepala Desa selalu dipersulit dan Menyampaikannya kepada pihak perusahaan supaya jangan menerima karena itu adalah Kebijakan Kepala Desa karena saya adalah kepala wilayah.

Sehubungan dengan poin -poin tersebut di atas, maka kami masyarakat Desa jungkal Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat sepakat menyampaikan Mosi Tidak Percaya terhadap kepala desa jungkal”.

Kepala Desa Jungkal Stepanus Sarbito saat dimintai penjelasan melalui pesan Whatshaap belum memberikan penjelasan. Sampai berita ini diterbitkan pihak media masih berupaya untuk menghubungi pihak pihak terkait./red

Exit mobile version