Hukum  

APBDes 2023 Desa Jungkal, Kades dan BPD Bertabrakan?

BORNEOJAYANEWS
Ketapang Kalbar – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Jungkal Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat
Menyayangkan Dalam Pengesahan Perdes APBDes Tahun 2023 kepala desa Jungkal tidak melibatkan BPD Dalam persetujuan atau pengesahan APBDes Desa Jungkal tahun anggaran 2023.

Hal ini disampaikan salah satu anggota BPD Desa Jungkal H.Leo Hendro mewakili ketua BPD Jungkal K. Tidiman ke media ini. Kades Desa Jungkal Stepanus Sarbito Amd, tidak ada keterbukaan terhadap BPD yang menjadi Mitra Kepala Desa dalam menjalankan Kepemerintahan Desa.

Hal ini dapat dinilai dari Pengesahan Perdes APBDes Desa Jungkal Tahun 2023 yang tidak melibatkan BPD dalam Pengesahan dan Penandatangan. ini sudah jelas bahwa kades sudah tidak sepaham lagi sama kami (BPD), jelasnya.

Perdes APBDes ini merupakan dokumen awal dimana didalamnya tertuang kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Kepala desa yang menggunakan dana DD dan ADD. Anehnya kami dari pihak BPD tidak pernah menandatangani pengesahan APBDes tahun anggaran 2023, namun dana tersebut kok bisa di cairkan dana DD /ADD ini yang jadi pertanyaan kami, ada apa ini semuanya!!!, apakah ada yang dimaksud dalam manipulasi data tanda tangan dan cap kami ungkap Leo ke media.

Selain itu bahwa BPD telah meminta kepada Kepala Desa untuk memberikan Perdes APBDes tahun 2023 yang dananya telah dicairkan oleh kepala desa jungkal, namun tidak kunjung diberikan. Karena Perdes APBDes tersebut sangat diperlukan bagi BPD untuk melakukan kontrol kegiatan yang dilaksanakan oleh kepala desa.

Leo Menambahkan bahwa mengenai perihal ini kami telah mengadakan rapat intern BPD pada tanggal 29 Maret 2023 Diman hasil keputusan BPD Desa Jungkal. Sebagai berikut.

Kami anggota BPD Desa Jungkal sejak dipimpin oleh Kepala Desa bapak Stepanus Sarbito Amd, kami selaku BPD Desa Jungkal tidak pernah membubuhkan tandatangan serta cap BPD terkecuali Tunjangan yang sudah kami terima. Jika ada tandatangan baik anggota maupun ketua serta Cap BPD itu tidak benar. (HOAX ) tegas H Leo Hendro selaku Wakil BPD. Yang mewakili ketua BPD K. Tidiman Saat memberi keterangan ke awak media.

Jadi kalau memang ada penyimpangan dana tercatat, kami anggota BPD Desa Jungkal siap untuk dijadikan saksi. Jika ada pemalsuan Cap dan Tandatangan, kami siap bersaksi dihadapan yang berwenang.
Sekian hasil rapat dan kesepakatan yang kami buat bersama tulisnya.

Ketua BPD K. Tidiman dan Wakil Ketua H.Leo Hendro. berserta Angota BPD Jungkal, Samjunaidi, Rusnawati., tertuang dalam berita acara tersebut. Pungkasnya wakil BPD Jungkal ke awak media.

Untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut media ini berupaya melakukan komfermasi kepada Kepala Desa Jungkal melalu pesan Whatshaap, namun Sampai berita ini di terbitkan Kades Jungkal Belum Memberikan Jawaban./red

Exit mobile version