Hukum  

Kapolda Kalbar mencopot 5 (lima) anggota Polres Ketapang Terkait Kematian Restu Pahreza

Pontianak,(BJN)– Meninggalnya Restu Pahreza (22th) dalam penanganan Polisi, Kapolda Kalbar mencopot 5 (lima) anggota Polres Ketapang.

Kelima anggota tersebut diduga terlibat dalam kasus kekerasan terhadap Restu Pahreza sehingga berakibat meninggal dunia Paska Penanganan Polisi.

Berdasarkan surat telegram ada anggota yang dicopot yakni Kasat Reskrim Polres Ketapang, Kapolsek Benua Kayong, Kanit Reskrim Polsek Benua Kayong, dan dua orang penyidik Polsek Benua Kayong, dan saat ini mereka dipindahkan ke Yanma Polda Kalbar.

Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto menerangkan, kasus kematian Restu Pahreza (RP) diambil alih penanganannya Polda Kalbar dan terhadap anggota yang diduga terlibat masih dalam perjalanan untuk diamankan dan akan dilakukan pemeriksaan di Mapolda.

Dalam hal ini, Kapolda membenarkan kalau tanda-tanda kekerasan pada Korban RP ditemukan. Hanya saja katanya, polisi masih menunggu keterangan resmi dari Rumah Sakit terkait pasti kematian.

Kapolda memastikan, bahwa semua yang terlibat dalam peristiwa itu akan diminta pertanggungjawaban secara etik maupun pidana.

“Dia yang terlibat akan kami lakukan penegakan hukum secara tegas dan transparan,” terang Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, Sabtu (27/01/24)/red

 

Exit mobile version