Polres Ketapang Amankan Dua Pelaku Pembobol Toko Bangunan

KETAPANG,(BJN)- Jajaran Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Ketapang berhasil meringkus dua orang residivis berinisial JG (26) dan AH (29). Keduanya di ringkus saat berada di rumahnya masing masing lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yaitu membobol sebuah toko bangunan yang terletak di Jalan MT Haryono, Kelurahan Tengah Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Ketapang, Tommy Ferdian menyampaikan bahwa kedua residivis tersbut diringkus pihaknya setelah diketahui melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada media bulan Desember 2023 lalu.

” Berdasarkan adanya Laporan yang dibuat korban pemilik toko bangunan pada 14 januari lalu, Satuan Reskrim Polres Ketapang langsung melakukan penyelidikan untuk kemudian hasinya Kedua pelaku diamankan di kediaman masing-masing pada 14 Januari, saat ini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut,” papar Tommy, Minggu (28/1/2024).

Lebih jauh disampaikannya, kejadian pencurian dengan pemberatan tersebut diketahui setelah pelapor yaitu karyawan toko tersebut melakukan pengecekan toko bangunan tempatnya bekerja lantaran pemiliknya sedang berada di Pontianak. Saat tiba di dalam toko bangunan terlihat kondisi toko sudah berantakan dengan sejumlah barang hilang seperti 1 buah mesin bor warna hijau merk ATS, 1 buah mesin bor warna hitam merah merk Fujiyama, 1 buah mesin ketam warna biru merk Benz Werkz, 1 buah mesin gerinda warna hijau merk Modern dan 1 buah mesin air warna merah merk Sharp dan 2 ken minyak solar ukuran 20 liter.

” Usai mengetahui keadaan toko yang berantakan, pelapor langsung membuat laporan ke SPKT Polres Ketapang, dari situ anggota kemudian melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa pelakunya adalah dua orang residivis tersebut, ” jelasnya.

Tommy melanjutkan, saat ini kedua tersangka beserta barang bukti hasil kejahatan telah diamankan di Mapolres Ketapang. Keduanya sendiri dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) angka ke-3 dan ke-4 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara./red

Exit mobile version