Hukum  

Doktor HS Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dipecat Sebagai Dewan Pendidikan Prov.Kalbar

Pontianak Kalbar, (BJN)– Tersangka Doktor HS Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dipecat Sebagai Dewan Pendidikan Prov.Kalbar.

Anak tokoh agama terkemuka ini dipecat oleh Pengurus Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat yang ditandatangani Ketua Dr. H. Muhamad Ali, M. Psi dan Sekretaris Eusabinus Bunau tertanggal 7 Agustus 2023.

Dalam rilisnya yang sampai ke media ini Pengurus Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat yang di Ketuai Dr. H. Muhamad Ali, M. Psi dan Sekretaris Eusabinus Bunau menyampaikan, “Menyikapi dugaan perbuatan asusila yang dilakukan oleh Saudara HS,(NRDP.035/III/2019), anggota Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat/Ketua Komisi Dikmen, maka kami sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, telah mengirim surat ke Gubernur Kalimantan Barat.

Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat mengusulkan kepada Gubernur Kalimantan Barat untuk memberhentikan Saudara HS sebagai Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat Periode 2019 – 2024 (sesuai SK Gubernur Nomor 1445/DIKBUD/2019 tanggal 27 Desember 2019).

Secara aturan internal Dewan Pendidikan, yang bersangkutan melanggar Anggaran Dasar pasal 14 ayat (5). Dan sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga (ART) Pasal 10 ayat (3), perubahan, pemberhentian dan penggantian anggota Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan ditetapkan keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Barat.

Demikian rilis ini kami sampaikan. Atas kerja samanya kami ucapkan terimakasih. Pontianak, 7 Agustus 2023, Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat Ketua Dr. H. Muhamad Ali, M. Psi Sekretaris Eusabinus Bunau, ditandatangan*** (tim)/red

Exit mobile version