Hukum  

Pelaku Narkoba, 40,59 Gram Sabu di Tangkap Polsek Tumbang Titi

KETAPANG, (BJN) – Polda Kalbar, Polsek Tumbang Titi Polres Ketapang Polda Kalbar berhasil menangkap dua pelaku narkoba dalam kegiatan yang dilakukan pada Senin dini hari (29/07/2024) Pukul 00.15 Wib. Kedua pelaku yang berinisial HJ (43) dan W (25) ditangkap di sebuah rumah milik pelaku HJ yang berlokasi di Desa Sungai Melayu Kecamatan Sungai Melayu Rayak Kabupaten Ketapang. Selain kedua pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sabu seberat 40,59 gram bruto.

Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian, S.I.K., M.Sc., (Eng) melalui Kapolsek Tumbang Titi IPTU Made Adyana, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh timnya. ” Kami telah melakukan pemantauan terhadap kedua pelaku yang dicurigai sebagai pelaku narkoba di wilayah Tumbang Titi dan Sungai Melayu. Berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan lebih lanjut dan akhirnya berhasil menangkap mereka,” ujar IPTU Made Adyana, S.H, Selasa (30/07/2024) Pukul 08.00 wib.

Ditambahkannya, kronologi awal penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi yang diterima petugas bahwa aka nada transaksi narkoba di sebuah rumah yang berlokaasi di Desa Sungai Melayu, Petugas pun langsung melakukan penyelidikan dengan hasil dilakukannya penegakan hukum terhadap pelaku HJ dan pelaku W. Disaksikan perangkat Desa Setempat, petugas menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku HJ berupa 2 buah alat hisap sabu Bong, 1 Buah Handphone, Uang Tunai 3 juta lima ratus ribu rupiah serta serbuk kristal sabu seberat 35,60 Gram Bruto. Sedangkan dari tangan pelaku W, petugas menyita barng bukti berupa 1 buah timbangan elektrik, 1 buah sendok sabu, 1 buah handphone serta serbuk kristal sabu seberat 4,99 Gram Bruto.

” Total Barang bukti yang kami temukan apabila digabungkan seberat 40,59 Gram. Hal ini menunjukkan bahwa kedua pelaku memang aktif dalam peredaran narkoba. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tambahnya.

Kedua pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Satuan Anti narkoba Polres Ketapang dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. ” Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui asal-usul barang haram tersebut dan jaringan distribusi yang terlibat. Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Tumbang Titi,” tegas IPTU Made Adyana, S.H.

Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Polsek Nanga Tayap Amankan Seorang Pelaku Dan 99 Gram Sabu

Kapolsek Tumbang Titi juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian. ” Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat berguna bagi kami. Kami berharap kerjasama ini terus berlanjut agar wilayah kita terbebas dari narkoba,” katanya.

Warga Desa Tumbang Titi menyambut baik tindakan cepat dari Polsek Tumbang Titi dalam memberantas peredaran narkoba. ” Kami sangat bersyukur dan mendukung penuh tindakan kepolisian yang berhasil menangkap pelaku narkoba di desa kami. Kami berharap hal ini bisa memberikan efek jera dan membuat desa kami menjadi lebih aman,” ujar Saiful Warga Desa Sungai melayu.

Dengan penangkapan ini, Polsek Tumbang Titi menunjukkan komitmennya dalam memerangi narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayahnya. ” Kami akan terus melakukan patroli dan operasi rutin untuk memberantas peredaran narkoba. Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah prioritas utama kami,” tutup IPTU Made Adyana, S.H./red

Exit mobile version