KAYONG UTARA, (BJN)-|Afifah, guru PPPK, digerebek oleh warga dan pengurus RT di sebuah rumah kost di Gang Sengon, Desa Teluk Batang Selatan. Dalam penggerebekan tersebut, Afifah ditemukan bersama Bambang Widyatmoko, seorang guru PNS. Keduanya mengklaim telah nikah siri.
Pada 25 Juli 2024, Afifah melalui kuasa hukumnya, Darius Ivo Elmoswat, S.H., mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (PA) Ketapang. Suhanadi, suami sah Afifah, mengonfirmasi telah menerima surat panggilan dari PA Ketapang terkait gugatan cerai pada 28 Juli 2024. Dalam tanggapannya kepada wartawan, Suhanadi membantah semua alasan dalam gugatan dan menilai bahwa perselingkuhan Afifah dengan Bambang Widyatmoko adalah penyebab utama keretakan rumah tangga mereka.
AF Guru PPPK Dan BW Guru PNS selingkuh terancam Kena Sanksi Berat.
“Suhanadi, Saya akan hadir sesuai panggilan dan memaparkan semua bukti perselingkuhan mereka. Saya sudah menunjuk kuasa hukum sejak awal kasus ini muncul,” ujarnya.
Sementara itu, YHR, perwakilan keluarga Suhanadi, bahwa mereka telah mempersiapkan langkah hukum untuk melaporkan Bambang Widyatmoko atas tuduhan perusak rumah tangga. “Kami atas nama Suhanadi, sudah memiliki cukup bukti dan telah menyiapkan laporan ke Polres Kayong Utara./TIM