Afifah,S.Pd.i dan Bambang Widyatmoko, S.Pd.SD Coreng Kewibawaan Adat.

Photo: Lazuardi, A.Md Ketua DPD Komunitas Melayu Berbudaya Kayong Utara

Kayong Utara,(Borneojayanews.com)-Pasca dikeluarkanya surat pemberhentian mengajar di SDN 08 Mas Bangun kepada kedua Guru, Afifah SPd.i dan Bambang Widyatmoko SPd.SD oleh kepala sekolah SD.08 Mas Bangun Kecamatan Telok Batang kabupaten Kayong Utara mendapat tanggapan beragam dari publik.

Ketua DPD Komunitas Melayu Berbudaya ( KMB) Kayong utara Lazuardi A,md, ketika dihubungi Tim Media menyatakan bahwa perihal yang diduga dilakukan kedua oknum guru ini juga mencoreng wajah adat, untuk itu fihak nya juga akan berkoordinasi dengan Tetua tetua masyarakat Melayu dan MABM serta Persatuan Pemuda Melayu Kecamatan Teluk Batang

” ini sungguh mencoreng kewibawaan adat Katanya” Apa lagi kasus ini juga dilakukan oleh pendidik yang seharusnya menjadi contoh dan tauladan masyarakat.

Suami Afifah S.Pd.i yakni SH alias WN ketika dihubungi Tim Media melalui sambungan telpon menjawab bahwa masih bermusyawarah dengan fihak keluarga apakah akan menempuh jalur hukum adat disamping menempuh hukum Positif, ” kami juga tidak menafikan apabila ada kemungkinan membawa kasus ini kedalam Ranah adat Melayu , kami masih musyawarah ” katanya

Ibrahim Sp Ketua Lembaga Persatuan Orang Melayu ( POM) Kecamatan Teluk Batang Ketika di konfirmasi Tim Media lewat Sabungan Whatsapp menyatakan bahwa Kasus seperti ini belum pernah direkomendasikan ke lembaga adat namun beliau tetap memberi ruang apabila ada yang berkeinginan menempuh jalur adat Melayu, Kita akan Fasilitasi apabila ada masyarakat yang ingin berkonsultasi,dan siap memberikan rekomendasi ” demikian ungkapnya/Tim

Exit mobile version