Pemilu  

KPU Dan Bawaslu Ketapang Akan disidang Oleh DKPP

Ketapang, Kalbar – (Borneojayanews.com)- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang dugaan pelanggaran Kode etik yang dilakukan oleh Bawaslu dan KPU kabupaten Ketapang pada pemilu legislatif 2024 terkait Pemungutan suara ulang di TPS 11 kelurahan Tuan Tuan kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang bulan Februari 2024 yang lalu.

Kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh Bawaslu dan KPU Kabupaten Ketapang ini bergulir atas laporan penggugat. Hal ini diungkap oleh Imron Rosyadi, S.H salah seorang kuasa hukum pelapor, yang mengatakan bahwa kasus ini sudah masuk pada tahapan sidang. Surat panggilan sidang dari DKPP sudah ada, jadwal sidang Jumat 14 Juni mendatang,” ungkap Imron, Minggu (9/6/2024).

Lebih lanjut Imron menerangkan, bahwa agenda sidang tersebut mendengar jawaban para terlapor dalam ini Ketua dan Anggota Bawaslu dan KPU Ketapang serta mendegarkan keterangan saksi.

Adapun penyelenggara yang menjadi subjek pelaporan yakni Komisioner Bawaslu Ketapang, M Dhofir, Jami Surahman, Budianto, Hardi Maraden dan Ari As’Ari. Serta komisioner KPU yakni Abdul Hakim, Ahmad Shiddiq, Ehpa Sapawi, Nuryanto dan Ahmad Saufi.

“Kami berkeyakinan majelis sidang dapat melihat fakta yang ada dan tentu demi rasa keadilan kami berharap para terlapor bisa diberikan sanksi tegas,” terangnya.

Menurut Imron, apa yang jadi materi pengaduan pihaknya bahwa penyelenggara pemilu terkesan tidak mengindahkan ketentuan pasal 372 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta terjadinya dugaan Conflict of Interest antara penyelenggara pemilu dengan salah satu calon legislatif DPRD Kabupaten Ketapang.

“Pasal yang dilanggar yaitu pasal 11 huruf A, B dan C dan/atau pasal 12B, dan/atau pasal 14A, dan/atau pasal 19F peraturan dewan kehormatan penyelenggara pemilihan umum Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2017 Tentang kode etik dan pedoman prilaku penyelenggara pemilihan umum,” lanjutnya.

Imron menilai terhadap proses terbitnya surat Rekomendasi Nomor 039/PM.02.02/K.KN-01/02/2024 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum di kabupaten Ketapang pada tanggal 16 Pebruari 2024 untuk melaksanakan PSU pada TPS 11 di kelurahan Tuan-Tuan kecamatan Benua Kayong kabupaten Ketapang tersebut khususnya PSU untuk Lima surat suara sangatlah tidak mendasar.

“Hal ini nampak dengan jelas yang mana dalam rekomendasi tersebut khusus untuk permasalahan di TPS 11 kelurahan Tuan-Tuan tidak dapat menguraikan secara jelas apa yang menjadi bahan pertimbangan serta dasar hukum dalam mengeluarkan rekomendasi tersebut, Sehingga terkesan sangat dipaksakan dan mengada-ada serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berakibat merugikan perolehan suara klien kami,” ujar Imron.

Sementara, Ketua KPU Ketapang Ahmad Shiddiq saat dikonfirmasi Tim media mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti proses sidang di DKPP. Secara kelembagaan dan personal, semua komisioner KPU Kabupaten Ketapang siap mengikuti proses persidangan di DKPP, dan kami meyakini apa yg sudah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten ketapang sudah sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yg berlaku, “kata Ahmad Shiddiq dihubungi via WhatsApp (09/06/2024) sore./Tim

Exit mobile version