Ketapang Kalbar,(BJN)-Kepala Kantor Imigrasi Kabupaten Ketapang, Catur Adi Putra merespon cepat atas laporan dan informasi masyarakat terkait adanya Warga Negara Asing(WNA) yang diduga ilegal.
Setelah melalui proses pemeriksaan dan tidak dapat menunjukan dokumen lengkap, 4 Warga Negara Asing diamankan Imigrasi Ketapang, Jumat(21/07/2022).
Pengamanan dipimpin oleh Nasrullah selaku Kepala Seksi Pengawasan Kantor Imigrasi Kabupaten Ketapang, turut pula didampingi oleh Purwantoro Babinpotmal Lanal Ketapang, Tokoh Masyarakat, dan sejumlah awak media yang turun langsung ke lokasi.
Menurut Nasrullah, pihaknya terjun ke lokasi setelah mendapat informasi dan laporan.
“Kami, saya dan rombongan turun ke sini setelah mendapat informasi dari kawan media dan laporan dari instansi,” kata Nasrullah.
Sempat terjadi adu argumen saat para WNA akan di bawa dari tempat kerjanya menuju Ketapang.
Sebelumnya diberitakan di Media ini pada Rabu(19/07): Kuat dugaan PT Arunika Dirgantara Mandiri(PT.ADM) mempekerjakan Warga Negara Asing(WNA) tanpa prosesur yang jelas serta melanggar aturan yang berlaku di NKRI.
Pantauan media ini terdapat 3 orang tenaga kerja Asing(TKA) yang dipekerjakan oleh PT. ADM yang merupakan kontraktor pelaksana proyek pembangunan perumahan di PT Buana Marga Tamajaya(PT.BMJ).
PT. BMJ yang tergabung dalam PT Sinar Mas Grup adalah perusahaan yang mengelola Hutan Tanaman Industri( Acacia) dengan IUP HHK-HTI berlokasi di wilayah 4 Desa( Air Hitam, Danau Buntar, Natai Kuini dan Air Hitam Hulu) Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang Kalbar.
Menurut pengakuan para TKA bahwa keberadaan mereka ditempat kerja sudah 3 bulan, namun saat ditanyai mengenai surat- menyurat, ketiga pekerja tersebut tidak bisa menunjukan identitas serta surat izin tinggal, dengan alasan bahwa surat-surat mereka ditahan di Kantor.
” Tidak ada, karena surat-surat ditahan di kantor, dan semua yang mengurus orang kantor, ” terang juru bicara saat dimintai keterangan Rabu(19/07/2023)./red