Hukum  

Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur: Sang Ibu Lapor Ke Polisi

Ketapang Kalbar,(BJN) – Tidak terima karena diduga anaknya mengalami perlakuan tidak senonoh oleh seorang remaja, orang tua korban berharap keadilan hukum Perihal tersebutpun dilaporkan ke Polres Ketapang.

Peristiwa pencabulan terhadap anak dibawah umur kerap terjadi akhir akhir ini, seperti yang dialami oleh Bunga(Samaran-Red) gadis mungil berusia 7 tahun yang duduk di kelas 2 di salah satu SDN Kecamatan Delta Pawan.

“Kejadian tersebut dituturkan oleh ibu korban saat di konfirmasi wartawan.

“Ibu korban menceritakan bahwa diduga anaknya telah di cabuli oleh tetangganya remaja berinisial (A) yang duduk di bangku kelas 8 di salah satu sekolah menengah pertama di Kecamatan Delta Pawan.

“Menurut penuturan ibu korban bahwa perlakuan yang dialami Bunga terjadi di kediaman pelaku yang merupakan anak seorang pegawai sipil di Ketapang yang notabene adalah tetangga sendiri.

Awal diketahui peristiwa yang menyesakkan hati itu, karena ibu korban melihat perubahan gelagat anaknya yang menjadi murung dan tidak mau berteman dan bermain seperti biasanya, kemudian Bunga(korban) ditanyai ibunya.

Bak petir di siang bolong, saat mendengar pengakuan putri tercintanya, bahwa bunga telah mengalami pencabulan oleh tetangganya.

“Kejadian tersebut baru saya ketahui pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022, dikarenakan anak saya bilang merasa sakit dan perih disaat buang air kecil, pada waktu itu saya langsung tanya anak saya, kenapa sakit nak…? anak saya mengaku telah diraba-raba oleh A dan dimasukan sesuatu dari belakang,” tutur ibunya Bunga.

Mendengar pengakuan Bunga, ibunya pun menghubungi pihak KPAD Ketapang, dengan didampingi pihak KPAD membawa Bunga ke rumah sakit Ketapang untuk melakukan Visum. Dan didapati hasil visum bahwa terdapat sobekan benda tumpul di bagian selaput Vaginanya.

Berdasarkan pengakuan dari Bunga dan hasil Visum ibu Bunga membuat laporan pengaduan ke Polres Ketapang.

Saya langsung membuat laporan ke Polres Ketapang pada tanggal 3 September 2022 dan saya sudah di BAP juga anak saya,” lanjut tutur ibu Bunga.

Dengan kejadian tersebut selaku ibu yang menjadi korban meminta agar ada keadilan hukum, dan meminta pihak Kepolisian mengusut tuntas serta menindak pelaku sesuai UU yang berlaku.

“Saya minta pelaku dihukum seberat-beratnya, karena sudah merusak masa depan anak saya, jangan sampai dilepaskan, saya minta keadilan. Laporan saya sudah masuk sebelum kejadian yang menghebohkan di Panti Asuhan, namun sampai hari ini belum ada progres dari tindak lanjutnya,” ujar Ibu Bunga.

” Dikonfirmasi: Orang tua pelaku saat ditemui di kediamannya menyampaikan, bahwa pihaknya merasa tidak terima karena anaknya dituduh sebagai pelaku Pencabulan.

” Saya merasa tidak terima atas tuduhan yang dialamatkan ke anak saya, apalagi ini tuduhannya pencabulan yang harus di buktikan,” terang Orang tua ke wartawan.

Bahkan dirinya mengaku agar kasus tersebut segera dinaikan dan pihak kami sudah menunggu panggilan dari polisi/Polres Ketapang agar semua menjadi terang dan jelas baik buruknya.

” Kami berharap kasus ini cepat dinaikan, dan kamipun sudah tak sabar menunggu panggilan dari penyidik, karena saya tak yakin anak saya melakukan hal seperti yang di sebutkan itu.” Di komplek tempat tinggal kami ada 3 nama yang sama inisial (A), namun kita tak bisa menuduh siapa pelakunya,”ungkap orang tuanya lagi.

“Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, S.I.K., M.H saat dikonfirmasi terkait persoalan dugaan pencabulan menjelaskan, bahwa telah melakukan klarifikasi terhadap pihak terkait, Dan terdapat hambatan pada keterangan saksi.

“Untuk perkara ini sudah tahap klarifikasi pihak terkait dimana terlapor ABH kelas 2 SMP dan korban ABH 7 tahun.

Hambatan, saksi teman-teman ABH rata-rata ber umur 7 tahun dan keterangan yang disampaikan berubah ubah, sehingga tidak sinkron dengan beberapa saksi yang lain.

Pelapor juga sudah beberapa kali di informasikan terkait dengan perkembangan penyidikan yang dilakukan,” jelas Kapolres Ketapang melalui pesan WhatsApp Sabtu(01/10/2022)

Sebagai informasi, Surat Tanda Perima Pengaduan (STPP) tertanggal 03 September 2022 yang diterima oleh petugas SPKT, Bripka Hengki Marojahan,S.H

Sampai berita ini diterbitkan pihak KPAD belum bisa di hubungi untuk diminta keterangan./red

Exit mobile version