Hukum  

Doktor HS Pelaku Kekerasan Anak Dibawah Umur Menjadi Tahanan Kota, Begini Tanggapan Pengamat Hukum

Pontianak Kalbar,(BJN) -Dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka Doktor HS terkait kasus persetubuhan anak dibawah umur menjadi berstatus tahanan kota menuai kecaman keras dari berbagai pihak.

Ketua LBH “Herman Hofi Law” Herman Hofi Munawar sekaligus Pengamat Hukum dan Kebijakam Publik Universitas Panca Bakti sangat menyesalkan sikap penyidik yang mengabulkan permhonan penangguhan penahanan terhadap tersangka Doktor HS atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang notabene anak didiknya sendiri.

“Penanguhan penahan tersangka oleh Penyidik adalah langkah yang tidak pantas dan mengusik rasa keadilan publik dan menyakiti perasaan keluarga korban,” ungkap Ketua LBH Herman Hofi Law kepada awak media melalui via Whatsapp. Sabtu 5/8/2023.

Menurutnya, penyidik sangat tidak peka dengan melakukan penangguhan penahanan. Penyidik tidak cukup hanya beralasan bahwa pihak keluarga tersangka telah mengajukan permohonan sesuai dengan prosedur hukum dan penyidik berhak untuk mengabulkan permohonan penangguhan sebagaimana yang terdapat pada KUHAP pasal 3, penyidik dapat memberikan penangguhan penahanan berdasarkan kewenangan diskresi.

“Ini sudah diatur dalam UU 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, namun kewenangan penyidik dalam mengambil tindakan tidak semata-mata di dasar kewenangan yang di berikan peraturan perundang undangan tetapi persoalan rasa keadilan korban dan rasa keadilan masyarakat juga harus di pertimbangkan,” terangnya.

Pertanyaannya apakah tersangka lain yang sudah ditahan yang mengajukan permohonan juga dikabulkan penangguhannya ?, Tentu tidak. Apa istimewanya tersangka HS yang satu ini ?

Penyidik harus memperhatikan dan menciptakan, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat agar tidak menimbulkan kegaduhan- kegaduhan atas kinerja penyidik.

” Penangguhan penahanan tidak boleh atas dasar pertimbangan objektif berupa motif pribadi, karena rasa simpati tapi harus pertimbangkan kemanfaatan dan keseimbangan rasa keadlan masyarakat”, tegasnya.

“Kami menilai tindakan penangguhan penahanan yang dilakukan penyidik Polresta Pontianak tidak beralasan hukum, Kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh tersangka HS merupakan Tindak Pidana dengan pemberatan, korban adalah anak didiknya sendiri,” jelasnya.

“Selain mencederai rasa keadilan korban, juga merupakan kasus yang menjadi perhatian publik yang dapat memicu keresahan dan kemarahan publik/masyarakat terutama pihak korban, apalagi di Kota Pontianak saat ini dapat dikatagorikan darurat anak”, bebernya.

“Satu hal lagi perlu dipahami persoalan anak bukan delik aduan tapi delik mutlak, negara harus bertanggung jawab menyelesaikan kasus ini, negara harus hadir tidak hanya menghukum pelaku seberat-beratnya tapi korban harus dipulihkan jangan sampai mengganggu tumbuh kembang anak,” Kata Herman Hofi Munawar.

Jelasnya, negara harus melindungi korban jangan sampai korban dan keluaraga merasa tertekan, bahkan merasa terancam.

Lanjutnya, Kota Pontianak berada pada situasi darurat kasus kekerasan seksual sehingga tindakan yang diambil adalah tindakan yang kontraproduktif dari pelaksanaan tugas Kepolisian sebagai Penegak hukum.

Penangguhan penahanan tersebut sangat bertentangan dengan kepolisian yang saat ini menjadikan isu Perlindungan Perempuan dan Anak sebagai perhatian dan prioritas dalam upaya Reformasi POLRI.

“Kita juga berharap masyarakat terus mengawal proses penegakan hukum, mendorong pemulihan korban serta ikut dalam pencegahan terulangnya kejadian ini,” harapnya.

Herman Hofi Munawar minta KPAD Kota Pontianak harus mengawal dan pasang badan setiap terjadi masalah kasus seperti ini, jangan terkesan hanya pasif saja.

Sementara itu dengan nada yang sama Ketua LPAI Kalbar, R Hoesnan juga mengecam penangguhan penahanan tehadap HS menjadi tahanan kota.

Hoesnan menyayangkan hal itu, sebab korban anak di bawah umur sebut saja “bunga” yang disetubuhi HS merupakan anak didik di SMA dibawah nanungan yayasan yang dibinanya.

Menurut Hoesnan demi hukum dan keadilan, seharusnya penangguhan penahanan tidak diberikan terhadap pelaku pedofil yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun dan minimal lima tahun.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyo mengatakan penangghuhan terhadap HS menjadi tahanan kota setelah pihak orang tua dan istri tersangka mengajukan permohonan penangguhan.

Menurut Tri alasan penangguhan antara lain tersangka tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan melarikan diri. “Tersangka wajib lapor dan proses hukum tetap lanjut”, jelasnya/red

Exit mobile version