Ketapang Kalbar,(BJN)– Bunga(12 th) bukan nama sebenarnya warga Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang saat di temui dan dilakukan wawancara di kediamanya menceritakan kejadian yang dialaminya bahwa sekitar bulan puasa pada tahun 2021, awalnya bunga tidur bersama mama kandungnya diatas tempat tidur bersama dua orang saudara tirinya yang masih kecil, sedangkan bapak tirinya (Sahri 58 th) tidur dilantai dibawah tempat tidur.
Pada subuh harinya bunga melaksanakan sholat subuh, selesai melaksanakan sholat subuh kemudian bunga kembali tidur diatas tempat tidur, pada saat bunga sudah terlelap tidur kemudian bapak tirinya menariknya dari tempat tidur kebawah, kemudian bapak tirinya bilang kepada bunga ” Mau coba ndak” kemudian Bunga menjawab “Coba Apa?” terus bapak tirinya balik menjawab “Coba itu?”, karena bunga tidak mengerti apa yang di maksud bapak tirinya kemudian Bunga kebali naik ketempat Tidur.
Namun bapak tirinya kembali menarik bunga kebawah kemudian bunga langsung dibaringkan, namun bunga menolak ajakan bapak tirinya, dan bapak tirinya bilang kepada bunga jagan bilang sama siapa siapa awas jak ancam bapak tirinya, kemudian bungapun terdiam disitu.
Kemudian hari-hari berikutnya bapak tirinya bunga tetap begitu terus kepada Bunga meraba raba tubuhnya bahkan setiap bunga tidur dilantai dibawah tempat tidur, bapak tirinya selalu tidur disampingnya.
Berselang beberapa minggu kemudian ayah tirinya melakukan hubungan intim dengannya. setiap ayah tirinya mengajak bunga untuk melakukan hubungan intim bunga selalu menolak sampai sampai bahu bunga ditekan dengan paksa agar posisi tubuh bunga dalam posisi terlentang dan bungapun merasakan tubuhnya kesakitan.
Kemudian bunga menambahkan bahwa setiap ayah tirinya pulang kerja atau setiap malam ayah tirinya selalu melakukan hubungan intim. kadang ada yang berhasil melakukan hubungan intim kadang ada juga tidak berhasil karena bunga selalu menolak ajakan ayah tirinya. terakhir ayah tirinya melakukan hubungan intim dengannya pada bulan desember tahun 2022.
Diwaktu yang sama ibu korban W(39 th) menceritakan bahwa pada tanggal 24 maret 2023 pas awal bulan puasa saya mendapatkan chat via whatshapp dari keluarga saya di luar daerah kabupaten ketapang memberitahukan bahwa anak saya ada menceritakan kejadian yang dilakukan ayah tirinya.
Kemudian keluarga saya juga mengirimkan chat antara anak saya dengan nya.sekitar jam empat sore saya di telp kelurga saya dan saya pun belum sempat menayakan perihal kejadian itu karena nanggung mau berbuka puasa dan Sahri ayah tirinya anak saya juga pas ada dirimah dan sempat buka puasa sama sama. setelah selesai buka puasa saya sudah bulat pikiran dan saya tau siapa suami saya, dan ini juga membuat tidak tenang pada jam 7 malam saya bawa anak anak saya keluar dari rumah
dan mencari penginapan, setelah sampai di penginapan saya baru menayakan kejadian itu kepada anak saya yang sebenarnya.
Awalnya anak saya tidak mau mengaku, kemudian saya bilang sama anak saya bahwa itu bukan ayah kandungmu, setelah tau itu bukan ayah kandungnya barulah anak saya bongkar semuanya dan menceritakan dari awal sampai akhir kejadian itu.
Menurut keterangan anak saya bahwa kejadian itu pada tahun 2021 pada bulan puasa, dari sejak kejadian itu dalam satu sampai dua minggu ayah tirinya belum mendapatkan untuk melakukan hubungan intim, hanya bagian tubuh luar saja dipegang pegang dan diraba raba. Kemudian minggu berikutnya barulah ayah tirinya mendapatkan berhubungan badan, setiap malam ayah tirinya meraba raba tubuhnya, setiap minggu dan seterusnya ayah tirinya melakukan hubungan intim. selain itu anak saya diancam ayah tirinya ” jagan bilang bilang sama mama, awas kalau sampai bilang sama mama maka abah(panggilan korban kepada ayah tirinya) akan bercerai sama mama”, dan sianak juga diancam dengan kekerasan.
Setelah saya mendapatkan penjelasan dari anak saya pada malam itu sekitar jam setengah sebelas malam tanggal 24 maret 2023 saya ke polres ketapang membuat laporan pengaduan.
tambahan harapan ibu korban bahwa anaknya sekarang sudah sakit dan tidak mungkin kembali seperti semula dan agar pelaku dihukum dengan seberat beratnya.
/Tim