Polri ungkap laboratorium gelap narkotika

JAKARTA,BJN,Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri berhasil mengungkap laboratorium gelap narkoba jenis ekstasi milik FP
.
Dalam pengungkapan tersebut Polri berhasil mengamankan 4 orang tersangka yang berinisial A alias D (29), R(58), C(34), dan G(28). Selain tersangka, Polri juga berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis ekstasi sebanyak 7.800 butir, ratusan kilogram bahan baku ekstasi, peralatan dan mesin cetak pembuatan ekstasi.

Berkat pengungkapan tersebut, Polri berhasil menyelamatkan sebanyak 1.307.800 jiwa. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 113 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun./Red

Exit mobile version