KETAPANG (BJN): Pemilik Pasir Zircon sebanyak 41 karung telah ditahan oleh Polres Ketapang. Penahanan ini terjadi pada malam tanggal 11 September 2024, di mana pemilik, yang bernama Acun, tidak memiliki dokumen resmi yang diperlukan untuk mengangkut pasir zircon tersebut.
Acun, sebagai pemilik pasir zircon, belum banyak diketahui oleh publik. Namun, ia kini menjadi sorotan setelah penahan oleh pihak polres Ketapang.
Baca Juga:
Pasir Zircon Tanpa Dokumen Resmi, Tiga Oknum Warga Diamankan Polsek Manis Mata
Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian, S.I.K., M.Sc., melalui Kasat Reskrim AKP Wawan Darmawan dikonfirmasi 12/9/2024 dalam keterangan membenarkan bahwa Acun telah ditahan oleh polres Ketapang, Proses penyidikan terhadap Acun kini sedang berlangsung. jelas Wawan Darmawan.