Hukum  

Pelaku Penyiksa Hewan Dijerat Dengan UU Nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan

PONTIANAK,(BJN.COM)– Dalam konferensi pers yang diadakan hari ini di Mapolda Kalbar, Kombes Pol Sardo Pardamean Sibarani, Dirreskrimsus Polda Kalbar, mengungkap kasus penganiayaan binatang yang meresahkan masyarakat. Video penyiksaan binatang yang beredar luas di media sosial telah menarik perhatian para aktivis lingkungan dan pecinta hewan, bahkan hingga ke luar negeri. Jumat ( 9 / 2 / 2024 ).

Kombespol Sardo menjelaskan bahwa informasi mengenai kasus ini didapatkan setelah video penyiksaan binatang di luar negeri viral dan dilacak hingga ke Indonesia. Tim kepolisian bekerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana Siber untuk menyelidiki kasus tersebut.

Berdasarkan hasil analisa, pelaku diketahui berada di Singkawang. Dari penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan dua unit handphone, kompor, panci, alat solder, dan palu yang digunakan untuk menyiksa binatang dengan kejam. Selain itu, ditemukan pula bukti penggunaan sabu di rumah tersebut.

“Pelaku adalah seorang pegawai negeri sipil di Kantor Kelurahan Singkawang,” ungkap Kombespol Sardo. “Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 91 B ayat 1 UU Nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan, serta Pasal 302 ayat 2 KUHP.”

Tim kepolisian akan terus melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan pelaku mendapat hukuman yang setimpal dengan kejahatannya.

Kasus ini menjadi contoh kekejaman manusia terhadap binatang dan harus dihukum dengan tegas. Diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua orang untuk memperlakukan binatang dengan kasih sayang dan rasa hormat./red

Exit mobile version