Hukum  

Masyarakat Desa Kepuluk SP6 Sungai Melayu Rayak Meminta Keadilan atas Hak Tanah Kepada DPRD Kab Ketapang

Borneojayanews.com//Komisi II DPRD Kabupaten Ketapang memfasilitasi atas pengaduan masyarakat Desa kepuluk terkait sengketa lahan yang diakui milik masyarakat transmigrasi 1994 dengan dasar ganti rugi kepada masyarakat penduduk asli setempat (masyarakat Dayak asli peduduk) dengan bukti Kwitansi pembelian atau surat jual beli dari Desa, yang selanjutnya menjadi permasalahan Proses diterbitkan HGU oleh Perusahaan PT. HUNGARINDO PERSADA DAN PT. RAYA SAWIT MANUNGGAL serta pengusuran tanam tumbuh diatas tanah milik masyarakat tersebut menyebabkan lahan masyarakat tidak dapat diproses oleh Menteri Agrari dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indoensia Prov Kalbar.

Dalam hal ini Senin, 16 oktober 2022 tepatnya di ruang Paripurna DPRD Kab Ketapang Ketua Komisi II Uti Royden Top didampingi Wakili Komisi II Antoni Salim, S.H.dan Sekretaris Komisi II Uti Waskito, S.Kom. serta turun hadir Anggota Komisi II Suprianto, S.H., Syaidianur, S.Pd.,M.Pd., Thomas Ferlyan, S.IP.,M.Sos., Yakobus Dingum Sudianto, A.Md, Anggota DPRD WIlayah Dapil IV Ardani Fauzi, S.E. turut mengundang PIhak OPD dan Perusahaan serta menghadirkan masyarakat Desa Kepuluk SP 6 Sungai Melayu Rayak guna membahas mengali permasalahan yang terjadi, mencari jalan penyelesaian yang terbaik diantara kedua belah pihak.

dari hasil Audensi tersebut pihak Perusahaan menyatakan bahwa telah memberikan tali asi atau ganti rugi kepada masyarakat atas Pembesahan Lahan yang diklam milik masyarakat, namun jika mayarakat yang merasa memiliki lahan yang belum mendapatkan ganti rugi, tali asih pihak Perusahaan bersedia memberikan Hak masyarakat dengan ketentuan menyertakan bukti kepemilikan tanah dengan legalitas sah kepada perangkat Desa dan selanjutnya akan disampaikan kepada Pihak Perusahaan.**(Humas DPRD)**(red)

Exit mobile version