Hukum  

Ciduk Perempuan Pengedar ekstasi Polsek Sandai Bertekad Ungkap Bandar Besar

KETAPANG,(BJN)- Polsek Sandai meringkus seorang perempuan terduga pelaku narkoba jenis ekstasi pada hari minggu (14/07/2024) pukul 13.00 wib.

Kapolsek Sandai, IPDA Dewa jaya, dalam keterangannya Senin 15/7/2024 melalui pesan singkat, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. ” Sekira pada hari minggu siang pukul 13.00 wib, berdasarkan informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan di sebuah rumah toko (ruko) di Desa Istana Kecamatan Sandai dimana ruko tersebut diduga sering dijadikan tempat penggunaan dan transaksi narkoba. Dalam kegiatan tersebut, disaksikan perangkat Desa setempat, kami berhasil mengamankan terduga pelaku seorang perempuan berinisial MI (39) warga Kecamatan Sandai. Selain MI, di dalam ruko tersebut kami juga mengamankan 4 orang yang saat ini masih berstatus saksi serta menyita barang bukti Narkotika Jenis Pil Ekstasi atau Inex dengan jumlah 23 Butir dan 5 Buah Handphone.

Ditambahkannya, Terduga Pelaku terancam dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara Paling Singkat 5 Tahun dan Paling lama 20 Tahun, serta denda paling sedikit 1 Milyar, dan paling banyak 10 Milyar.

Kasus ini sedang dalam proses pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas. ” Kami tidak hanya fokus pada pelaku yang ditangkap, tetapi juga berusaha mengungkap jaringan dan bandar besar di balik peredaran narkoba ini. Kami berharap dapat membersihkan wilayah Sandai dari narkoba secara menyeluruh,” tegas Dewa .

Dalam operasi penangkapan, Polsek Sandai juga melibatkan masyarakat setempat yang memberikan informasi mengenai aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. ” Kami mengapresiasi kerjasama dan kepedulian masyarakat dalam memberikan informasi. Ini sangat membantu kami dalam upaya pemberantasan narkoba,” tambah Dewa.

Selain melakukan penangkapan, Polsek Sandai juga aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkoba. Melalui program-program penyuluhan di sekolah-sekolah, kampung-kampung, dan tempat-tempat umum, Polsek Sandai berusaha meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak negatif narkoba. ” Pencegahan adalah kunci utama dalam memberantas narkoba. Kami akan terus mengedukasi masyarakat, terutama generasi muda, agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba,” jelas Kapolsek./red

Exit mobile version