Hukum  

Arbawi, saya tidak pernah membuatkan mereka itu surat berupa SKT.

Arbawi, saya tidak pernah membuatkan mereka itu surat berupa SKT.

Ketapang, Kalbar(Borneojayanews.com) – Belakangan ini Warga Kendawangan Kanan ramai membicarakan permasalahan sengketa lahan milik keluarga besar . Anit bin Alm. H. Mat Sait yang disinyalir telah dijual belikan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Permasalahan tersebut diungkapkan oleh Pendi dan keluarga besarnya, salah seorang ahli waris dari Alm. H. Mat Sait.

Pendi menuturkan, bahwa Alm. H. Mat Sait pernah menguasai sebidang tanah/lahan yang diperoleh dari menggarap tanah negara sejak tahun 1940 silam.

Namun belakangan ini baru terkuak siapa orang yang telah menjual dan membeli lahan perkebunan milik Almarhum yang terletak di kampung Masjid Desa Kendawangan Kanan, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang. Yang berbatasan:
sebelah Timur berbatasan:  Jl. Titing dan sebelah Barat berbatasan : Sungai Durian, sedang sebelah Selatan berbatasan: Hutan negara, dan
Utara berbatasan: tanah Anit.

Atas dasar itu, Pendi dan Keluarga besar ahli waris kini menuntut hak mereka atas tanah kebun yang pernah di garapnya sejak tahun 1940.

“Tanah itu dijual belikan oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab tanpa ada pemberitahuan kepada pihak keluarga ahli waris,” ungkap Pendi.

Menurut Penuturan Pendi dan Herman, diatas tanah yang digarap oleh Alm. H. Mat Sait dahulu dipergunakan untuk lahan pertanian dan perkebunan, yang hingga saat ini masih ada bukti tanam tumbuh seperti pohon durian, Asam, dan lain nya.
Serta beberapa warga di sekitar yang menjadi saksi hidup membenarkan bahwa tanah tersebut memang milik Alm. H. Mat Sait.

” Tanah tersebut sebagian sudah ada bangunan rumah masyarakat bahkan ada bangunan rumah walet, tanpa ada pemberitahuan kepada pemilik, artinya diserobot, ” ujar Pendi.

Menurut salah seorang pembeli bernama Ali saat dikonfirmasi menerangkan, bahwa tanah/lahan tersebut di kavling kan oleh mantan kepala desa.

“Yang mengkavlingkan tanah disini itu kepala desa Keramat Jaya, Arbawi, pada waktu itu dia menjabat dan yang menjual tanah tersebut pak usus seman dan pak andu Alak,” terang Ali.

Pembeli lain bernama Darso yang berhasil ditemui tim media menjelaskan bahwa dirinya membeli tanah dari orang bernama bu Usu Kasek.

” Saya membeli tanah ini dengan bu Usu Kasek, ” jelas Darso. .

Kemudian tim media konfirmasi kepada bu Usu Kasek dan mengatakan bahwa sebelumnya tanah itu dibelinya dari warga yang bernama Sareat. Namun saat ditanya tentang surat jual beli Usu Kasek tidak bisa menunjukannya.

“Saya beli tanah ini dengan Sereat waktu itu, ” ujar Usu Kasek Singkat.

Awak media langsung berkunjung ke rumah pak mantan kades Arbawi untuk meminta keterangan lebih lanjut!!!! Apa benar tanah tersebut di jual belikan?..

Dengan tegas pak mantan kades Arbawi menjelaskan bahwa saya selaku kades pada waktu itu, tidak pernah menjual belikan tanah itu, dan saya tidak pernah membuatkan mereka itu surat berupa SKT atau seterfikat ujar Arbawi.

Pada tahun sekitar 2021/2002 begitulah mereka masuk kesini ada beberapa orang lah awalnya pungkasnya mantan kades Arbawi./Red

Exit mobile version