Hukum  

Mustakim, Asri Ruslan, A.Rahman HS Berhasil Identifikasi Truck Membawa Pasir Zircon Ilegal, Polsek Manis Mata Tangkap Truck Bermuatan Zircon.

KETAPANG (BJN): 6 September 2024, kegiatan pemantauan oleh aktivis TINDAK telah berhasil mengidentifikasi sebuah mobil  dump truck dengan nomor polisi KB. 8816 GP yang diduga melakukan aktivitas ilegal. Mobil tersebut terbukti memuat pasir zirkon sebanyak 41 karung yang merupakan milik Acun. Informasi mengenai keberadaan mobil dump truck tersebut telah disampaikan kepada Kapolsek Manis Mata oleh Mustakim, Asri Ruslan, dan A. Rahman dari Forum Komunikasi Pewarta Kepolisian Republik Indonesia (FKPK RI).

Adanya Laporan tersebut Pada tanggal 6/9/2024, pihak Kapolsek Kecamatan Manis Mata Ketapang berhasil menangkap sebuah mobil dump truck yang memuat pasir zirkon dari pertambangan ilegal. Penangkapan ini dilakukan di Dusun Pengunyitan, Desa Pantai Ketikal, Kecamatan Kendawangan. Mobil dump truck tersebut sedang dalam perjalanan untuk mengirimkan muatannya ke Pengkalanbun.

Selanjutnya ( 7/9) 2024) sebuah mobil dump truck yang membawa muatan pasir zirkon ditahan oleh Polsek Manis Mata di wilayah Kabupaten Ketapang. Penahanan ini dilakukan sebagai bagian dari tindakan kepolisian untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan hukum yang berlaku. Setelah proses penahanan, kendaraan beserta supirnya digelandang ke Mapolres Kabupaten Ketapang untuk dilanjutkan dengan proses hukum lebih lanjut. Tindakan ini mencerminkan upaya kepolisian dalam menegakkan hukum terkait pengangkutan material tambang. Selanjutnya, pihak berwenang akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam untuk menentukan langkah-langkah hukum yang diperlukan. Keseluruhan proses ini diharapkan dapat memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayah tersebut.

Ketiga aktivis ini juga menjelaskan bahwa Pada (8/9/2024) Kapolsek Kecamatan Manis Mata Ipda Arifianto Hamzah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa mobil dump truck dengan nomor polisi KB. 8816 GP bermuatan pasir Zirkon sebanyak 41 karung yang di bawa oleh Supir bernama siswandi dan selaku pemilik pasir zirkon
tersebut adalah Acun alamat Desa pantai ketikal kecamatan singkup Kabupaten Ketapang.

Keberhasilan Polsek Manis mata

Baru kurang lebih 2 minggu menjabat, Kapolsek Manis Mata telah berhasil menggagalkan pengangkutan pasir zirkon ilegal yang akan dibawa ke Pengkalan Bun. Tindakan ini menunjukkan komitmen yang tinggi dalam menegakkan hukum dan melindungi sumber daya alam. Pasir zirkon yang berhasil digagalkan merupakan komoditas yang memiliki nilai tinggi dan seringkali dijadikan sasaran oleh oknum yang ingin mendapatkan keuntungan secara ilegal. Keberhasilan ini tidak hanya mengamankan lingkungan, tetapi juga mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga keutuhan sumber daya alam. Menurut Mustakim, Asri Ruslan, dan A.rahman, tindakan Kapolsek Manis Mata patut dicontoh oleh Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya. langkah ini dapat menjadi contoh positif dalam penegakan hukum di wilayah lainnya/
Red

Exit mobile version