KETAPANG,(BJN)-Pengadilan Negeri Ketapang mengelar sidang Putusan, atas meninggalnya Yesa anak berusia 7 tahun dikecamatan Sandai kabupaten Ketapang Pada
Kamis (23/11/2023) yang lalu.
Pengadilan negeri ketapang, selasa 20 Agustus 2024 pukul 14.00 samapi dengan 16.30 Wib. Diruang sidang pengadilan negeri ketapang telah menjatuhkan putusan kepada 7 orang terdakwa, atas kematian Yesa.
1. Desi Paulina Dengan hukuman 6 tahun penjara, denda 937 juta sub sider kurungan 2 bulan.
2.Aura Mulia
Dengan hukuman 6 tahun penjara, denda 937 juta sub sider kurungan 2 bulan.
3.Meliana Sari hukum penjara 10 tahun, denda 937 juta rupiah sub sider kurungan 2 bln.
4.Desi
hukum penjara 10 tahun, denda 937 juta rupiah sub sider kurungan 2 bln.
5.Andre
hukum penjara 10 tahun, denda 937 juta rupiah sub sider kurungan 2 bln.
6.Susianti hukuman penjara 20 tahun denda 1.M .250 juta rupiah sud sider kurungan 2 bulan. Restitusi 641 juta.
7.Julianto
hukuman penjara 20 tahun denda 1.M .250 juta rupiah sud sider kurungan 2 bulan restitusi 1 paket dengan susianti.
Baca juga:
Polres Ketapang Ungkap Pembunuh Yesa
Kuasa hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum terhadap putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim masing masing pikir pikir untuk menerima putusan ataupun banding/red