KETAPANG,(BJN)- Menyoroti tindakan kriminal oleh pelaku usaha(kontraktor) yang melakukan penganiayaan terhadap wartawan, Ketua Umum Persatuan Wartawan Kalbar(PWK) angkat bicara. Sabtu(24/08/2014).
Viral pemberitaan adanya indikasi perbuatan melawan hukum, dimana terjadi kekerasan/penganiayaan terhadap seorang jurnalis/wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistik. Hal ini tidak bisa dipandang sepele, karena sudah menghambat tugas dan fungsi dari jurnalis ataupun wartawan, jika sampai terjadi kekerasan pengawasan di lapangan…?” ujar Ali Muhamad Ketua umum PWK melalui rilis tertulis yang disampaikan kepada tim media, Sabtu(24/08/2024) pagi.
Apa yang terjadi yang di alami salah seorang wartawan di Ketapang adalah perbuatan yang melawan hukum, karena itu meminta kepada APH agar menindak tegas para pelaku yang telah bermain hakim sendiri tanpa memikir dampaknya.
” Wartawan yang melaksanakan tugas jurnalistik dilindungi undang-undang, yang tidak boleh dihalangi ketika mencari, mengumpulkan dan menyebarkan sebuah informasi publik, apalagi sampai dianiaya.
Ali berharap dalam menghadapi segala persoalan jangan mengedepankan emosi dan arogansi, agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan. Janganlah semua diselesaikan dengan emosi dan arogansi, baiknya diselesaikan dengan musyawarah dan diskusi.
Ali juga menghimbau, agar pada saat melaksanakan tugas kedepankan etika untuk menghindari kemungkinan yang tidak diharapkan.
” Kepada rekan-rekan wartawan, saat turun ke lapangan perhatikan juga etika agar tidak menimbulkan kesalah-pahaman, karena bagi kita tidak juga bisa semaunya karena ada aturan dan prosedur yang harus di jalankan, “tutupnya.
Tim/Red
Editor: Persatuan Wartawan Kalbar (PWK)