BORNEOJAYANEWS.COM
Ketapang,Kalbar-paska penertiban pertambangan pasir di seputaran sungai pawan kota Ketapang mengakibatkan para penambang pasir di sungai Pawan Ketapang tutup. Baik yang tidak memiliki perizinan maupun yang memiliki perizinan tetapi perizinan yang dimiliki sudah habis masa perizinannya. Sedangkan untuk memperpanjang perizinan dan pengajuan izin baru bagi para pelaku usaha tambang pasir masih terkendala. Sehingga pemenuhan akan kebutuhan pasir menjadi langka.
Selain itu Kementrian ESDM telah menyetujui usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) diprovinsi Kalimantan Barat, terdapat dua kabupaten diprovinsi Kalimantan Barat izin WPR yang sudah disetujui, kabaputen Kapuas Hulu dan Kabupaten Ketapang.
Terkait dengan izin Pertambangan Rakyat(WPR) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Syarif Kamaruzaman saat di Kompermasi Jum’at 13/10/23 menjelaskan kepada media ini, bahwa Kementerian ESDM telah menyetujui usulan dua kabupaten di Kalbar sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), yaitu Kabupaten Kapuas Hulu dan Kabupaten Ketapang.
Untuk Provinsi Kalbar telah keluar persetujuan WPR dari Kementerian ESDM untuk Kabupaten Kapuas Hulu dan Kabupaten Ketapang. Untuk mendapatkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) tersebut perlu usulan gubernur setelah mendapatkan usulan dari pemerintah kabupaten, ungkap Syarif kepada media ini.
Oleh karenanya, untuk saat ini, pihaknya masih menunggu tahapan proses selanjutnya, yakni penyusunan dokumen pengelolaan lingkungan, yang mana ini akan segera ditindaklanjuti Pememerintah Kabupaten yang salah satu tujuannya berkaitan dengan penerbitan izin pertambangan rakyat itu sendiri.
Untuk Kabupaten Kapuas Hulu sendiri dokumen yang dibutuhkan tersebut sudah disampaikan oleh pemerintah Kabupaten Kapuas hulu, sehingga para pelaku usaha pertambangan rakyat yang akan melakukan pengurusan izin sudah bisa dilakukan.
Sementara untuk Kabupaten Ketapang, lanjut Syarif, persetujuan WPR dari Kementerian ESDM sudah keluar. Namun masih perlu dilakukan pemenuhan dokumen pelengkap seperti dokumen Pengelolaan WPR maupun dokumen lingkungan. Sehingga nantinya bisa digunakan untuk menerbitkan izin pertambangannya.
Untuk Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang, saat ini telah sampai pada tahap singkronisasi data antara pemerintah Kabupaten dan Provinsi, setelah final dan mendapatkan informasi kesesuaian tata ruang dari PUPR kita akan ajukan usulan menggunakan surat Gubernur ke Menteri ESDM untuk mendapatkan evaluasi dan penetapan WPR. Ungkap Syarif.
Sementara Sekda Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo saat dikompermasi Jum’at 13/10/23, berkaitan dengan hal tersebut mengarahkan kepada media ini untuk komfermasi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang (PUPR), dan Dinas Perumahan Rakyat. Kawasan Pemukiman dan lingkungan Hidup.
Kepala dinas Perumahan Rakyat,Kawasan Pemukiman dan lingkungan hidup Kabupaten Ketapang, Ir.H.Husnan,MT terkait permasalahan kelangkaan pasir
Menghimbau kepada pihak yg memerlukan material pasir, agar mengadakan material pasir dari Kabupaten terdekat yang memiliki Izin Penambangan dan Penjualan.
Sedangkan terkait dengan Perusahaan Pertambangan Pasir yang saat ini sedang dalam proses perpanjangan izin, namun belum dapat operasional karena terkendala administrasi sesuai kewenangan.
Untuk wilayah pertambahan rakyat (WPR ) Kabupaten Ketapang yang sudah disetujui oleh Kementrian ESDM saat ini dalam proses pemenuhan kelengkapan Administrasi, yaitu Perencanaan kajian untuk kelengkapan data-data pendukung,
Husnan menambahkan Pemerintah Kabupaten Ketapang mendukung dan mendorong kepada Perusahaan penambangan pasir yang sudah tidak aktif, untuk mengaktifkan Kembali dan peminat baru kegiatan pertambangan untuk menyelesaikan proses perizinan sesuai dengan kewenangan.tutur Husnan kepada media ini.
Kepala dinas Pekerjaan Umum dan Tata ruang Kabupaten Ketapang Deneri saat dikomfermasi mengatakan masih berada dilokasi. Sampai berita ini diterbitkan belum ada penjelasan dari kepala dinas PUPR Ketapang./red