Hukum  

Ketua DPC SMSI Ketapang Kecam Penganiayaan Terhadap Wartawan, Desak Penegakan Hukum

KETAPANG,(BJN) – Hajeri, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Ketapang, menyatakan keprihatinannya terhadap seorang wartawan yang menjadi korban penganiayaan dan terpaksa melaporkan kasus pemukulan yang dialaminya ke Polres Ketapang.

Peristiwa ini mengundang kecaman dari Ketua DPC SMSI Ketapang, Hajeri, menyebut tindakan tersebut sebagai perbuatan melawan hukum yang menghambat kebebasan pers.

Kekerasan terhadap wartawan merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)Kabupaten Ketapang, Dalam pernyataannya, Hajeri mengutuk keras segala bentuk kekerasan terhadap para jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya.

Namun, Hajeri juga menekankan pentingnya wartawan untuk bekerja sesuai dengan standar kewartawanan yang berlaku. “Kewajiban kita semua adalah menjaga etika dan profesionalisme dalam jurnalisme. Meskipun kekerasan terhadap wartawan tidak bisa diterima, para jurnalis juga harus memastikan bahwa laporan mereka akurat dan sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik,” ujar Hajeri.

Sementara itu, di tempat terpisah, Wakil Ketua SMSI Kalbar, Udin Subari MR, saat dihubungi, juga mengecam tindakan penganiayaan ini.

“Apa yang terjadi pada wartawan di Ketapang adalah tindakan melawan hukum. Kami mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas para pelaku yang bermain hakim sendiri. Kita adalah negara hukum,” kata Udin.

Udin menegaskan bahwa wartawan yang melaksanakan tugas jurnalistik dilindungi oleh undang-undang dan tidak boleh dihalangi dalam mencari, mengumpulkan, dan menyebarkan informasi publik. “Apalagi sampai dianiaya,” lanjutnya.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, Pasal 4, pers nasional tidak boleh disensor, dibredel, atau dilarang untuk menyiarkan informasi. Pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan gagasan dan informasi.

“Pelaku yang menghalangi tugas wartawan jelas melawan hukum. Sesuai dengan Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pelaku dapat dipidana penjara hingga 2 tahun dan denda sampai 500 juta rupiah,” jelas Udin Subari, yang juga Pemimpin Redaksi POST KOTA PONTIANAK./ RN

Exit mobile version