Daerah  

PWK Minta APH Usut Pengancaman Terhadap Wartawan di Bengkayang

Photo: Ali Muhamad Ketua Persatuan wartawan Kalimantan Barat(PWK)

Ketapang, Kalbar (BJN) – Beredar luas berita pengancaman terhadap wartawan saat melakukan liputan di lokasi kegiatan Tambang Emas Tanpa Izin(PETI), membuat Ketua Umum Persatuan Wartawan Kalbar(PWK) angkat bicara.

Ali Muhamad Ketua Umum PWK menyayangkan sikap arogansi dari oknum yang mengancam wartawan yang sedang menjalankan tugas/kegiatan Jurnalistik sebagaimana yang diamanat UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Bahwa seorang wartawan tidak boleh dihalangi dalam kepada publik.

” Hal itu sesuai dengan bunyi pasal 1 ayat 1 yang tertuang dalam UU 40 tahun 1999 tentang Pers yang berfungsi sebagai Lembaga sosial dan wahana komunikasi yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi; mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar serta data grafik maupun dalam bentuk lainya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia, ” ujar Ali dihadapan sejumlah wartawan Kamis(18/04/2024) malam.

Pria yang akrab di sapa Verry Liem itu menegaskan bahwa seorang wartawan/jurnalis yang melaksanakan tugas sesuai aturan dan mekanisme jurnalistik dilindungi undang-undang, oleh karena itu, dia minta agar kasus pengancaman terhadap wartawan yang terjadi di Bengkayang agar di usut tuntas.

“Wartawan itu selama dia melaksanakan tugas sesuai etik jurnalistik dilindungi Undang-Undang, jika ada indikasi menghalangi seperti yang terjadi dengan rekan-rekan di Bengkayang yang diancam itu sudah perbuatan yang melawan hukum. Oleh karena itu, kita minta kepada APH agar mengusut tuntas dan menindak para pelaku, proses sesuai hukum yang berlaku agar ada efek jera,”tegas Ali yang juga Koordinator Wilayah Kalbar Solidaritas Pers Indonesia

Selain itu, Ali juga mengingatkan kepada rekan wartawan saat melaksanakan tugas agar mengedepankan etika jurnalistik guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

” Kita juga mengingatkan kepada rekan-rekan, agar mengedepankan etika jurnalistik, untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkaninginkan, apalagi kalau yang sifatnya investigasi, sebelum menuju lokasi agar lakukan koordinasi jika terjadi hal-hal dapat di antisipasi. Mengingat sudah banyak rekan-rekan kita yang menjadi korban saat liputan, karena kita dianggap mengusik atau membuka borok mereka, kedepan jangan adalagi Kriminalisasi maupun intimidasi kepada wartawan, namun ingat…!!! Wartawan bukan kenal hukum, jika didapati menyalahi aturan juga akan ada mekanisme dan konsekwensi hukum yang akan berlaku, ” tuturnya.

Senada dengan Ali, Hajeri Sekretaris PWK berharap tidak ada lagi kejadian serupa atau bentuk kriminalisasi terhadap wartawan di lapangan.

” Kita berharap kedepan tidak ada lagi kejadian-kejadian serupa, dan jangan ada lagi bentuk kriminalisasi maupun intimidasi kepada wartawan saat turun ke lapangan maupun teror dalam bentuk ancaman, ” timpal Hajeri.

Hajeri juga meminta agar kasus yang terjadi di Bengkayang agar ditindaklanjut segera dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

” Yaa harapan kita agar APH segera menindaklanjuti, proses sesuai hukum yang berlaku, bagi yang salah ya harus bertanggungjawab atas perbuatannya, ” tutup Hajeri.

*Tim PWK*

Exit mobile version