Makasar,(Borneojayanews.com)-Personil Dinas Perhubungan Kota Makassar terlihat di Batas Kota Makassar – Kabupaten Gowa tepatnya di Jalan Aroepala/Hertasning Baru
menurut salah satu anggota Dinas Perhubungan Kota Makassar A.Yudhistira.M yang di konfirmasi di Batas Kota Makassar-Gowa di Jl.Hertasning, truk bertonase 8 ton dilarang masuk atau beroperasi ke wilayah Makassar di luar dari Pukul 21:00 Wita hingga 05:00 Wita.
oleh karena itu Dinas Perhubungan Kota Makassar setiap harinya melakukan pengawasan rutin khususnya di wilayah perbatasan Kota Makassar-Kabupaten Gowa dan Maros
guna melarang truk bertonase 8 ton untuk tidak masuk beroperasi di wilayah Kota Makassar mulai dari Pukul 05:00 hingga pukul 21:00 Wita.
mengacu _Perwali 94 tahun 2013 tentang Peraturan Operasional Kendaraan Angkutan Barang di wilayah Makassar_
hal ini dilakukan untuk mengurai kemacetan dan mengurangi angka kecelakaan di Kota Makassar.
di karenakan salah satu penyebab kemacetan dan terjadinya kecelakaan di wilayah Makassar adalah banyaknya truk bertonase 8 ton yang beroperasi di Kota Makassar bukan pada waktunya
oleh karena itu pengawasan rutin yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kota Makassar bisa meningkatkan kepatuhan atas aturan yang berlaku di Kota Makassar, sehingga juga dapat berkonstribusi dalam meminimalisasi kemacetan serta menekan angka kecelakaan
tutur Yudhistira.