Daerah  

PT.Kayong Argo Lestari dituding Langgar Perda Ketapang Nomor:7 Tahun 2015

PT.Kayong Argo Lestari dituding Langgar Perda Ketapang Nomor:7 Tahun 2015

BORNEOJAYANEWS.COM. KETAPANG – Ketua Badan Pengawas Koperasi Kebun Lestari Abadi Bersama (LAB), Rahmad menuding PT. Kayong Agro Lestari (PT.KAL) melakukan pelanggaran terhadap peraturan daerah (Perda) Kabupaten Ketapang no.7 tahun 2015 tentang perizinan dan pembinaan usaha perkebunan serta pola kemitraan.

Adapun pelanggaran Perda nomor:7 tahun 2015 yang dilontarkan Rahmad terhadap PT.KAL yang merupakan salah satu perusahaan kebun kelapa sawit yang berinvestasi di Desa Kuala Tolak, Kecamatan Matan Hilir Utara (MHU), Kabupaten Ketapang tersebut terdapat beberapa poin diantaranya,

Bahwa kemitraan yang dibangun PT. KAL tidak menguntungkan anggota Koperasi LAB karena tidak sesuai dengan Pasal 1 nomor 30 yang mana kemitraan
usaha perkebunan adalah hubungan kerja yang saling menguntungkan.

Selain itu, bahwa tidak terbukanya pihak PT. KAL terhadap anggota koperasi berupa MOU yang selama ini pihak anggota koperasi tidak pernah mengetahuinya secara jelas apa isi MOU tersebut. Hal ini menurut dia tidak sesuai dengan asas perkebunan pada pasal 2 poin (g) tentang keterbukaan yang tertuang pada Perda Ketapang Nomor: 7 Tahun 2015.

Dia melanjutkan, bahwa kehadiran perusahaan tidak menjalankan fungsinya sehingga tidak sesuai dengan pasal 5 point (a) tentang ekonomi yaitu peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Bahwa selama ini tidak pernah menghibahkan lahan seluas 6 hektar kepada desa, sehingga bertentangan dengan Perda Nomor;7 Tahun 2015 pasal 46.

Sementara pihak manajemen PT KAL, Taufik ketika dikonfirmasi mengaku pihaknya saat ini sedang mempersiapkan sanggahan.Tim kami sedang mempersiapkan sanggahan ,” tulisnya melalui pesan WhatsApp kepada media ini, Rabu (4/10/2023)/red

Exit mobile version