Daerah  

Kantor Desa Pesaguan Kanan Disegel Masyarakat.

Ketapang Kalbar, Borneojayanews.com-Masyarakat Desa Pesaguan Kanan kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang Segel Kantor Desa Pesaguan Kanans Senin 28/8/23.

Penyegelan Kantor Desa tersebut Berawal dari surat yang disampaikan oleh masyarakat yang ingin melakukan komfermasi kepada kepala desa Pesaguan kanan.

Adapun isi surat yang disampaikan oleh masyarakat Pesaguan Kanan kepada kepala Desanya sebagai Berikut: Kepada Yth,
Kepala Desa Pesaguan Kanan. Menanggapi hasil rapat hari selasa tanggal 15 Agustus 2023 di Kantor DISTANAKBUN Kabupaten Ketapang, beserta terbitnya Surat Keterangan Tanah (SKT) yang kami duga piktif hingga timbulnya klaim dan kepemilikan sepihak oleh oknum tertentu atas nama pembeli.

Mengingat PT Prana Indah Gemilang ( PT.PIG), belum ada kepastian Hukumnya untuk mendapatkan kejelasan terkait permasalahan di atas, kami sangat mengharap kehadiran bapak Kepala Desa Pesaguan Kanan pada:
Hari:Kamis
Jam:09.Wib
Tanggal 24 Agustus 2023 Tempat:Kantor Desa Pesaguan Kanan.

Berdasarkan Rapat koordinasi Dengan Dinas terkait ,Bermediasi hingga menjalani Proses Hukum di Kepolisian Polres Ketapang, kepala Desa Pesaguan Kanan berperan Penting dan kami pandang yang Bertanggung jawab dalam penyikapan hal ini. Keberadaan Kepala Desa merupakan tanggapan beserta Jawaban bagi kami.

Bersamaan ini kami sampaikan jika kepala Desa Pesaguan Kanan tidak dapat menemui masyarakat untuk melakukan konfirmasi, kami pandang tersebut bentuk ketidak berpihakan kepala Desa Pesaguan Kanan Terhadap kepentingan Masyarakat. Dengan berat hati kami akan menutup,menyegel Kantor Desa Pesaguan Kanan hingga ada penyikapan terkait Tuntutan kami.

Demikianlah surat pemberitahuan ini di sampaikan,untuk dapat menjadi maklum, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
KAMI ATAS NAMA PERWAKILAN MASYARAKAT.

Berdasarkan surat yang disampaikan oleh masyarakat untuk meminta komfermasi tentang permasalahan yang disampaikan maka kepala desa Pesaguan kanan menyampaikan surat balasan kepada perwakilan masyarakat sebagai berikut.

Kepada:
Yth,Sdr SUHAINI Cs
Nomor:B/450/SET.005/VIII/2023 Lamp:Perihal:Penundaan Rapat Koordinasi

Dengan Hormat,
Menindak lanjuti surat dari saudara Suhaini Cs Tertanggal 24 Agustus 2023Tentang permintaan pertemuan di Kantor Desa Pesaguan Kanan,
Saya selaku Kepala Desa Pesaguan Kananakan menunda jadwal yang saudara tentukan,dan akan memberikan jadwal pertemuan kembali kepada saudara Suhaini Cs pada:
Hari:SeninTanggal:28 Agustus 2023 Jam:09.00 Wiba s/d selesai, Tempat:Ruang Rapat Kantor Desa Pesaguan Kanan
Demikian surat ini kami sampaikan, Atas perhatian dan kerjasamanya tak lupa kami ucapkan terima kasih.

Namun agenda rapat yang di rencakan hari Senin 28/8/23 sesuai dengan surat yang disampaikan Kepala Desa Pesaguan Kanan kepada Perwakilan Masyarakat tersebut tidak bisa juga terlaksana. Sehingga membuat masyarakat merasa kecewa dengan kadesnya, sehingga terjadi penyegelan kantor desa Pesaguan Kanan.

Kepala desa pesaguan kanan Nurdin saat di konfermasi 28/8/23 melalu via WhatsApp menuturkan bahwa pada saat itu saya tidak berada di kantor Desa Pesaguan Kanan, namun untuk penjelasan lebih lanjut saya mohon maaf belum dapat memberikan penjelasan, karena ini masih berproses di polres Ketapang, ungkap Nurdin.

Camat Matan hilir Selatan, Mujid Tamar SE saat dikompermasi via whaatshap Diharapkan kepada masyarakat tidak melakukan penyegelan karena itu bisa menghambat pelayanan kepada masyarakat. Dan kita juga sudah sampaikan kepada PMDP Kabupaten Ketapang untuk dilakukan mediasi terkait penyegelan Kantor Desa Tersebut. Karena ini menyangkut pelayanan masyarakat./Red.

Exit mobile version