Daerah  

Rapat Audensi Komis lV DPRD Kubu Raya Dengan YLBH-LMRRI Provinsi Kalbar Bahas Ketenagakerjaan

Borneojayanews.com//Kubu Raya,Kalbar –
Pertemuan antara DPRD kab.kubu Raya komisi lV dengan YLBH-LMRRI provinsi Kalbar dengan agenda Audensi Terkait permasalahan pihak Perusahaan Fajar Saudara Lestari (FSL) dengan Karyawan atas nama Amir dan Imam Aziz korban PHK
Di ruang rapat DPRD kubu raya jl.wonodadi ll kabupaten kuburaya
Jum’at (28/10/2022).

Dalam pertemuan rapat Audensi tersebut dihadiri anggota komisi lV DPRD kubu raya M.Amri.Sp, Paino, lendeng syahrani beserta YLBH-LMRRI provinsi Kalbar selaku kuasa Hukum Amir Dan Imam Azmi.

Rapat Audensi pihak YLBH-LMRRI provinsi Kalbar dalam hal ini di sampaikan oleh Junaidi Abas, dihadapan anggota komisi lV menjelaskan pokok permasalahan antara perusahaan FSL dan Karyawan selain itu juga perusahaan tidak mendaftarkan Karyawan yang bernama imam azmi ke BPJS Ketenagakerjaan dan kesehatan dari tahun 2014-2019 ungkapnya

Selain itu Pihak YLBH-LMRRI juga mempertanyakan dua poin penting kepada ketua komisi lV apakah kompensasi dari perusahaan itu sudah sesuai dengan undang-undang yang ada Sedangkan undang-undang yang dibuat untuk mensejahterakan pekerja dan apakah peraturan perusahaan itu harus di atas
undang-undang.

Menurut anggota dewan komisi lV peran steakholder dalam hal ini Disnaker kubu raya tidak maksimal dalam pengawasan ketenagakerjaan terkesan Lamban dan mengabaikan kesejahteraan karyawan Untuk perusahaan wajib dan tunduk kepada UU ketenagakerjaan kedudukan nya di atas dari aturan perusahaan tanpa alasan apapun.

Komisi lV DPRD kubu Raya sangat menyayangkan beberapa perusahaan di kubu Raya bermasalah dengan kesejahteraan pekerja.

Lebih lanjut anggota komisi lV akan memanggil pihak dari perusahaan FSL, karyawan, Disnaker kubu raya dan akan memanggil juga Disnaker provinsi Kalbar.

Ditempat berbeda saat dihubungi via WhatsApp Yayat Darmawi,SE,SH,MH Ketua DPD YLBH LMRRI Kalimantan Barat yang sedang Berada Di Jakarta Mengatakan bahwa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Kubu Raya Khususnya Komisi IV yang Cepat Tanggap dan Sangat Responsive terhadap Surat Dari YLBH LMRRI Kalimantan Barat terkait Masalah Pesangon PHK serta Masalah BPJS mantan Karyawan PT FSL bernama Imam Azmi dan Amir patut di Acungi Jempol.

”Sudah Saatnya menurut Ketua YLBH LMRRI kalimantan Barat Karyawan yang di PHK dan Pesangonnya Dibayarkan Berdasarkan Peraturan Perusahaan dimana yang Semestinya Hak serta Pesangonnya Mesti dibayarkan Sesuai Peraturan PerUndang Undangan Yang Berlaku Indonesia dan Perusahaan tersebut juga Sudah Patut Untuk di Permasalahkan Secara Hukum.” kata Yayat.

Mestinya lebih dikedepankan Azas Humanistis dalam memberikan Hak Karyawan yang di PHK bukan malah di zolimi dengan Dalih yang tidak berdasar, karena Pengorbanan Eks Karyawan tersebut yang berupa kontribusi terhadap Perusahaan jangan di sia siakan. ungkap yayat.

Exit mobile version