PT. PTS Diduga Garap Lahan Diluar HGU dan Polisikan Ahli Waris Hingga Masuk Penjara

Ketapang,Kalbar (borneojayanews.com)-Perjuangan ahli waris Paulus Bayer (47) dan keluarganya Kelvin Kesawara (25), Agustinus (41) dan Samuel Saka (23) menuntut pengembalian lahan warisan seluas 40 hektar yang diduga digarap diluar izin HGU perusahaan oleh PT. Prakarsa Tani Sejati (PTS) di Dusun Dara Monjan, Desa Merimbang Jaya Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat berujung malapetaka.

Paulus Bayer (47), Kelvin Kesawara (25), Agustinus (41) dan Samuel Saka (23) resmi ditetapkan sebagai tersangka pada (5/4/2024) dan langsung ditahan oleh pihak Kepolisian Polres Ketapang atas dugaan kasus pencurian buah sawit milik PT. PTS di Dusun Dara Monjan, Desa Merimbang Jaya Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang beberapa tahun lalu.

Kuasa Hukum Ahli Waris Paulus Bayer dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Majelis Adat Dayak Kalbar, Suarmin, S.H,.M.H menyampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh Kliennya merupakan
upaya untuk mempertahankan tanah warisan turun temurun seluas 40 hektar yang pada awalnya merupakan kebun buah durian, kelapa langsat, bentawak dan digarap oleh PT.PTS di luar HGU perusahaan,”terangnya pada (14/4).

Menurutnya, kasus tersebut 2022 pernah ditangani oleh pihak kepolisian Polres Ketapang, dimana kliennya pernah untuk dimintai keterangan hingga dilakukan gelar perkara, namun tidak ada masalah dalam menguasai serta mengelola kembali lahan tersebut selama kurang lebih 2 tahun. Namun herannya pada bulan April 2024 kliennya Paulus Bayer di panggil dan di periksa kembali dengan kasus yang sama dua tahun yang lalu, kemudian satu keluarga ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

“Sementara di satu sisi ada pihak lain, termasuk kepala desa setempat yang juga menguasai tanaman perkebunan sawit di luar HGU oleh pihak PT.PTS tidak dipermasalahkan. Dimana letak keadilannya? ungkap Suarmin.

Suarmin menegaskan penanaman kelapa sawit oleh PT PTS di luar HGU adalah merupakan perbuatan melawan hukum, terhindar dari pajak negara,” tegasnya.

Ketua LBH Majelis Adat Dayak Kalbar Yohanes Nenes, S.H sangat menyayangkan dan merasa kecewa atas keputusan dari penyidik dan kasat Reskrim polres Ketapang atas penetapan tersangka klien kami Paulus Bayer beserta 3 orang keluarganya. Penetapan tersangka seharusnya tidak ada, karena tidak cukup bukti untuk status tersangka.

” Kalau memang hal tersebut berdasarkan atas keterangan dari para saksi dan ahli pihak- pihak dinas terkait, kenapa baru sekarang muncul, kenapa tidak dari dulu pada bulan Desember 2022, kan sudah digelar. Dan ini mungkin berkaitan dengan sertijab Kapolres dan kasat status bisa berubah. Ini yang kami sayangkan, sedangkan klien kami sangat proaktif dalam kasus ini. Seperti yang diutarakan oleh rekan kita pak Suarmin bahwa lahan yang disengketakan merupakan lahan diluar HGU yang otomatis pengusaha yang melakukan investasi di luar HGU merupakan pelanggaran hukum, dimana pihak perusahaan tidak melakukan pembayaran pajak.

Yohanes Nenes berharap agar para penegak hukum dapat melihat secara jernih persoalan, karena ada kejanggalan- kejanggalan limit waktu dalam hal ini. Kalau penyataan dari pihak penyidik bahwa merek mendapatkan keterangan dari saksi ahli, kenapa tidak dari dulu- dulu, kasus ini bergulir bukan satu hari dua hari, bahkan penyelidikan sudah dilakukan mulai dari tingkat kecamatan oleh Polsek Sandai dan sudah beberapa kali dimintai keterangan dan kita juga punya bukti yang kuat bahwa lahan tersebut diluar izin HGU perusahaan.

” Kalaupun penyidik mendapatkan bukti baru dalam hal ini yang katanya IUP terhadap lahan 40 hektar, ini aneh bin ajaib kok bisa IUP diterbitkan dilahan sengketa, sementara luasan lahan diluar HGU itu ratusan hektar, jadi yang lainnya tidak punya IUP,” tutur Nenes beberapa waktu lalu, pada (5/4).

Ia menambahkan, kalau klien kami bisa dijadikan tersangka, sekarang ada kades yang juga menguasai 33 hektar, mengelola lahan diluar HGU dan yang lainya dilahan yang disengketakan, kenapa mereka tidak dipersoalkan dan dilaporkan oleh pihak perusahaan. Ini yang menjadi pertanyaan kami selalu kuasa hukum,”ucap Nenes.

Staf Humas Polres Ketapang, Bripka Hariansyah menyampaikan pihak Polres Ketapang telah menetapkan status tersangka terkait dugaan kasus pencurian tandan buah segar (TBS) yang diduga terjadi di lokasi salah satu lahan perusahaan di desa Merimbang Jaya, Kecamatan Sandai dengan pasal yang disangkakan pada tersangka yaitu pasal 362 KUHP 363 ayat 1 pasal 4.

” Untuk status lahannya yang tidak menjadi objek dalam penangan kasusnya karena penyidik Polres Ketapang lebih fokus untuk menangani terkait kasus tindak pidana pencuriannya,” terangnya beberapa waktu lalu, pada (5/4)./red

Exit mobile version