KETAPANG (BJN): Polda Kalbar, Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Nanga Tayap AKP Adi Sudirman, S.A.P., M.A.P., menyampaikan keterangan resmi terkait informasi adanya aktifitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah hukum Polsek Nanga Tayap yang dilakukan beberapa oknum warga masyarakat. Dalam keterangan rilisnya pada senin (18/11/2024) pukul 10.00 wib, AKP Adi Sudirman menerangkan bahwa pihaknya telah beberapa kali melaksanakan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat terkait pencegahan penambangan tanpa izin.
“ terkait kegiatan penambangan tanpa izin ini, kami dari Polsek Nanga Tayap sudah beberapa kali melakukan upaya preemtif atau pencegahan seperti himbauan langsung ke para warga yang melakukan aktivitas tambang, memasang spanduk larangan di lokasi tambang serta mengadakan sosialisasi kepada para kepala desa dan tokoh masyarakat ” Ujar Adi
Dirinya menambahkan, pada bulan mei 2024 lalu saat Kapolsek Nanga Tayap dijabat IPDA Sandi, Polsek Nanga Tayap telah melakukan pertemuan dengan Camat Nanga Tayap, beberapa Kepala Desa, beberapa tokoh masyarakat, warga pekerja tambang tanpa izin, serta pihak management perusahaan sawit di sekitar lokasi tambang. Dalam pertemuan tersebut, Kapolsek Nanga Tayap menyampaikan uraian Undang Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang – Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara yang mengatur terkait izin dan pengolahan tambang. IPDA Sandi juga menyampaikan kepada warga pekerja tambang untuk tidak melakukan aktifitas tambang karena selain merusak lingkungan dengan nyata, juga sangat membahayakan keselamatan pekerja tambang.
Camat Nanga Tayap dan bersama tokoh yang hadir pada waktu itu juga sepakat bersama untuk melarang adanya aktifitas tambang di wilayah Kecamatan Nanga Tayap, Camat dan bersama jajaran Forkopimcam dan para kepala desa mendukung penuh Polsek Nanga Tayap untuk memberantas segala bentuk aktifitas pertambangan tanpa izin.
“ Polsek Nanga Tayap juga rutin melakukan penertiban di lokasi tambang, namun para oknum pelaku tambang ini selalu berpindah pindah lokasi untuk menghindari penindakan dari Kepolisian, Sehingga apabila telah kita tertibkan di lokasi ini, minggu depan mereka berpindah di lokasi lainnya ” papar Adi.
Kapolsek Nanga Tayap tersebut menyampaikan himbauan kepda warga untuk tidak lagi melakukan aktifitas tambang, selain menyalahi aturan, perbuatan menambang tanpa izin juga berdampak kepada lingkungan kerena sangat merusak lahan dan sungai dan juga penambangan tersebut sangat membahayakan keselamatan para pekerja karena pekerja tambang sering menjadi korban kecelakaan kerja. Apabila masih ada warga yang melakukan aktifitas tambang tanpa izin, Polsek Nanga Tayap memastikan akan melakukan penegakan hukum.
“ Mari warga masyarakat Kecamatan Nanga Tayap, kita bersama menjaga kelestarian lingkungan, dengan tidak melakukan penambangan emas tanpa izin. Aktifitas tambang tanpa izin hanya membawa dampak mudhorat yang lebih besar daripada manfaatnya. ” Tutup Adi.