KETAPANG (BJN): Budianto, Anggota Bawaslu Kabupaten Ketapang, memberikan penjelasan penting terkait penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kepada media massa. Menurutnya, Bawaslu akan menindak tegas apabila masih terdapat APK yang terpasang dan belum diturunkan pada masa tenang.
Budianto menyebutkan bahwa Bawaslu akan bekerja sama dengan pihak terkait lainnya, terutama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dalam melakukan koordinasi dan penertiban APK yang masih terpasang. Selain itu, Bawaslu dan jajaran pengawas hingga ke tingkat desa akan melakukan patroli pengawasan selama masa tenang untuk memastikan penurunan APK yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye yang mengatur bahwa penurunan dan pembersihan APK menjadi tanggung jawab pasangan calon, partai politik peserta pemilu, atau gabungan partai politik peserta pemilu dan tim kampanye. APK harus diturunkan paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara.
Upaya penertiban dan penurunan APK ini dilakukan untuk menciptakan suasana Pilkada yang bersih, adil, dan damai. Budianto menekankan pentingnya ketaatan terhadap regulasi yang berlaku guna menjaga integritas dan kelancaran proses demokrasi dalam Pilkada Kabupaten Ketapang.