Daerah  

Pelaksana Tidak Dapat Menyelesaikan Pekerjaan tepat Waktu.

Ketapang,(Borneojayanews.com)-Pelaksanaan proyek Normalisasi Saluran Parit Abai Dusun Pematang Sirih Desa Pesaguan Kiri Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang Sumber dana APBD kabupaten Ketapang saat awak media meninjau kelokasi pekerjaan yang belum rampung terlihat pekerjaan pembagunan drainase yang belum dikerjakan pada bagian balok Scoopy.

Pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV. Berkah Benua dengan Pagu Kontrak Rp. 162.276.000. Secara fisik pekerjaan ini mengalami roboh pada bagian turap beton/shetfile, ada kemungkinan roboh nya turap ini dalam melaksanakan pekerjaan ini masuk nya bagian turap kedalam tanah tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan.

Pejabat pembuat komitmen (PPK) Anton saat dilakukan komfermasi diruang Kerjanya Kantor dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Rabu 27/9)23 menjelaskan bahwa pelaksana melaksanakan pekerjaan ini bekerja dalam Denda. Artinya pelaksana dalam melaksanakan pekerjaan tersebut tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang diberikan dalam kontrak. Sehingga waktu penyelesaian pekerjaan diberikan kesempatan kepada pelaksana untuk menyelesaikannya.

Menanggapi robohnya turap beton tersebut Anton menambahkan karena pekerjaan tersebut belum selesai dan pada balok atas turap belum dikerjakan oleh pelaksana, sehingga tidak ada penahan turap yang sudah dikerjakan. Tutur Anton/red.

Exit mobile version