Menteri BUMN Siapkan Regulasi Untuk Penghapusan Hutang UMKM

Menteri BUMN Siapkan Regulasi Untuk Penghapusan Hutang UMKM

Jakarta – Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan, pemerintah saat ini tengah menyiapkan aturan soal penghapusan utang kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ada di Himbara atau bank-bank BUMN.

“Kredit yang ada di Bank-bank milik pemerintah atau Himbara sedang dipersiapkan regulasinya agar bisa dihapus. Ini Khusus kredit UMKM,” ujarnya saat Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI, di Gedung Senayan Jakarta, Senin (4/11/2024)

Menurut Erick, hal itu sangat dibutuhkan agar bank-bank BUMN memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengambil langkah penting dalam membantu program-program pemerintah di bidang pertanian, sekaligus menjalankan amanat dari Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK).

“Kami memperlukan payung hukum terlebih dahulu agar Himbara punya dasar yang kuat. Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) tentang hal itu lagi dirancang, dan yang pasti semangatnya sama dan ingin mendukung, yakni dengan buku hapus tagih terhadap kredit macet para petani dan UMKM di bidang pertanian ini, kita terus mendorong program-program Presiden Prabowo di sektor pertanian, terutama swasembada pangan bisa diakselerasi,” ujarnya.

Dijelaskannya, kebijakan hapus tagih kredit bagi petani dan nelayan ini menjadi salah satu prioritas pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo. Hingga saat ini, kredit macet segmen UMKM bank-bank BUMN mencapai Rp8,7 triliun
“Saat ini angka kredit macet di bank BUMN mencapai Rp 8,7 Triliun. Sementara ada kebijakan pemerintahan Prabowo Subianto yang menghapus kredit macet, ” tegasnya.

Exit mobile version