SPBU 66.788.09 Diduga Layani Pembelian BBM dengan menggunakan Drum
KETAPANG KALBAR (BJN): Bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat, kini disalahgunakan dengan cara yang mengkhawatirkan. Pembelian BBM Di SPBU menggunakan jerigen dan drum sebuah pelanggaran terang-terangan terhadap aturan yang berlaku.
Dugaan penyalahgunaan ini terjadi di SPBU 66.788.09 di Desa Lalang Panjang, Kecamatan Pemaham, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Tim media memergoki SPBU tersebut melayani pembelian BBM menggunakan drum di atas truk dengan jumlah yang sangat banyak (4/11/24). Pengawas SPBU yang dikonfirmasi hanya berdalih bahwa manajer tidak ada di tempat.
Penyalahgunaan penjualan Di SPBU dengan melayani penjualan menggunakan Drum tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan masyarakat. Pembelian dalam jumlah besar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab membuat BBM langka di pasaran, terutama di daerah terpencil.
Pihak berwenang, dalam hal ini BPH Migas, harus segera mengaudit dan menindak tegas SPBU yang terbukti bermain nakal dengan BBM yang subsidi. Tindakan tegas diperlukan untuk memberikan efek jera dan mencegah penyalahgunaan berlanjut./red