Gambar:lokasi pertambangan emas rengas tujuh desa segar wangi
Ketapang,Kalbar (borneojayanesw.com)- Agus Sutardi Pemuda Desa Segar Wangi Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang angkat bicara Menyikapi aksi yang terjadi di lokasi Pertambangan Emas di Rengas Tujuh Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang
Agus Sutardi saat dikonfermasi media ini jum’at 15/3/24 menjelaskan terjadinya aksi tersebut merupakan wujud protes terhadap Kades Segar Wangi dengan jabatannya sebagai Kepala Desa Segar Wangi sewenang-Wenang melakukan kegiatan pertambangan secara Ilegal.
Aksi yang dilakukan ini tidak ada stetmen menyebutkan bahwa pergerakan dari pemuda organisasi POM atau mengaitkan dengan nama organisasi POM,, ini murni pergerakan spontan seluruh pemuda desa segar wangi mambuk, bahwa pemuda mambuk melakukan aksi tersebut Karena kecewa dengan lambatnya Aparat Penegak Hukum melakukan terhadap kadesnya terkait penjarahan yang dilakukan oleh terhadap barang bukti kejaksaan beberapa waktu yang lalu.
Pada Jumat 8 Maret 2024 Tim 4 Ditkrimsus Polda Kalbar melakukan tindakan penangkapan tiga pekerja tambang yang diduga pekerja tambang tersebut anak buah kades Desa Segar wangi. Kami berharap agar Aparat bertindak cepat untuk meringkus kades Segar wangi mengingat yang bersangkutan telah banyak melakukan perbuatan melawan hukum, jangan sampai muncul kesan bahwa Kades kebal hukumDisisi lain, diharapkan keseriusan aparat untuk memberikan sanksi tegas terhadap Basuni jangan sampai membiarkan kesewenangan itu terus berlanjut dan belakangan diketahui Basuni juga melakukan perbuatan Asusila terhadap anak dibawah umur yang saat ini sedang diproses di polres Ketapang.tutur agus
Kades Desa Segar Wangi Basuni saat dikonfermasi 15/3/24 menjelaskan bahwa tambang emas di rengas tujuh desa segar wangi kecamatan tumbang Titi untuk arealnya miliknya dan ber sertifikat yang masuk dalam inzin PT.IMI namun areal tersebut tidak dilepaskan, terkait penambangan tersebut bernaung dibawah PT.IMI. untuk melakukan kegiatan explorasi diareal tersebut dan kita juga mendapatkan surat kuasa dari PT.IMI untuk melakukan kegiatan diareal tersebut
Terkait dengan penjarahan barang bukti sitaan di PT.sultan Rapli Mandiri kita juga mendapatkan surat kuasa dari PT.SRM untuk menjaga barang bukti tersebut sesuai dengan kewenangan yang diberikan. Dan itu sudah di jelaskan di polres Ketapang dan itu sudah clear.
Terkait dengan penangkapan tiga orang pekerja yang dilakukan oleh Dikrimsus Polda Kalbar pada tanggal 8 Maret 2024 yang lalu. Memang benar itu pekerja anak buahnya namun pekerja tersebut adalah pekerja dari PT.IMI yang diperbantukan kepada kita untuk melakukan explorasi di areal yang kita miliki untuk mengetahui kandungan tambang yang ada di lokasi tersebut.tutur Basuni./Red