CV.Joss Kendawangan dilaporkan ke Polres Ketapang Atas Dugaan Penyerobotan Tanah

Ketapang, Kalbar (BJN)-CV. Joss Kendawangan pertambangan galian C (tanah laterit) yang berlokasi di desa mekar utama, Sungai Yayam Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat dilaporkan ke Polres Ketapang.

Pemilik Tanah H.Syahrudin pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1630 memperoleh tanah tersebut dari saudara Anong yang merupakan Pemegang Awal Sertifikat tersebut. Setelah dibeli dari saudara Anong sertifikat tersebut dibalik namakan atas nama dirinya (H.Syahrudin) dengan ukuran tanah lebar 40 meter dan panjang 145 meter. Dan tidak ada perubahan ukuran tanah.

Kemudian bulan agustus tahun 2020 hingga tahun 2023 tanahnya dikeruk oleh CV.Joss Kendawangan perusahaan tambang Galian C. (Tanah laterit) Tanpa ada seizinnya sebagi pemilik tanah yang Sah. Pada saat itu H.syahrudin sudah menyampaikan kepada Saudara Ramses selaku Direktur CV.Joss Kendawangan bahwa pengerukan tanah laterit oleh CV. Joss Kendawangan masuk dalam lokasi tanahnya. Secara lisan Ramses berjanji akan membayar tanah tersebut jika proyek masih berjalan katanya, Namun pengerukan tetap berjalan terus dan tanah tidak dibayar juga oleh Ramses sampai saat ini.

Sebagai Warga yang taat hukum dan untuk memperjuangkan haknya sebagai warga negara yang baik dan setelah sekian lama merasa tidak ada kejelasan dari CV. Joss Kendawangan, H.Syahrudin alias H. Bujang Anis, melalui pemegang kuasa telah melaporkan kasus dugaan penyerobotan lahan oleh CV. JOSS Kendawangan, Senin(18/03/2024) kepada Polres Ketapang.

Ali Muhamad yang mendapat pelimpahan kuasa untuk mengurisi lahan/tanah H.Syahrudin/ Ujang Anis membenarkan perihal tersebut.

“Ya benar, untuk kasus tersebut sudah kita laporkan ke Mapolres Ketapang, tadi sekitar pukul 14.55 Wib kita telah membuat laporan pengaduan dugaan penyerobotan dan pencurian lahan atau tanah yang dilakukan oleh saudara Ramses selaku direktur CV. JOSS Kendawangan, ” ungkap Ali kepada sejumlah Awak media, Senin(18/03/2024) malam.

Lebih lanjut Ali mengatakan, laporan tersebut dilakukan setelah bersepakat dengan pemilik lahan, guna mencari keadilan yang mana selama ini pihak Ramses tidak ada itikad baik untuk penyelesaian persoalan tersebut.

” Atas kesepakatan dan permintaan pemilik lahan, kami selaku pihak yang diberikan kuasa melaksanakan apa yang jadi harapan dari pemilik lahan, kami mewakili yang bersangkutan sesuai amanah yang diberikan. Pihak CV JOSS juga belum ada itikad baik untuk penyelesaian secara kekeluargaan, ya mungkin harus melalui intervensi hukum, ” kata Ali.

Adapun dasar laporan itu telah dilengkapi dengan beberapa alat bukti pendukung, diantaranya kepemilikan Sertifikat SHM dan telah dilakukan pengukuran batas bersama pihak BPN Ketapang.

” Kita telah menyerahkan alat bukti kepemilikan yakni berupa copy-an sertifikat dengan nomor 1360, serta foto-foto dilapangan, ” ujar Ali.

Saat ditanya rincian estimasi masi kerugian, Ali belum bisa menyebutkan lantaran butuh pihak ahli untuk menghitungnya, Ali hanya menyebut luasan lahan yang digarap oleh CV. JOSS.

” Untuk nilai kerugian saat ini kita belum bisa rincikan, sebab butuh orang yang ahli dibidangnya untuk menghitung, yang jelas berdasarkan tinjauan di lapangan luasan lahan yang sudah digarap itu lebih kurang lebarnya 40 meter dan Panjang 80 meter dengan kedalaman rata-rata 5 Meter. Itu nanti dikalikan aja dengan satuan harga, ” Lanjutnya.

Menurut Ali bahwa jika Pihak CV. JOSS punya itikad baik, seharusnya dengan beberakali pemberitaan harusnya sudah diselesaikan namun ini didiamkan dan dibiarkan berlarut.

” Ya ini sudah terlalu panjang, sudah memakan waktu cukup lama, kalau tidak salah sudah digarap sejak Agustus 2020 hingga Akhir Desember 2023 lahan tersebut diambil materialnya berupa tanah laterit, yang konon belakangan di suply ke Proyek penimbunan Bandara Rahadi Usman, ” papar Ali.

Setelah membuat pelaporan tersebut kata Ali, semua diserahkan kepada pihak APH selalu penyidik yang akan menggali dan mendalami permasalahan tersebut.

“Kita percayakan kepada pihak Penyidik di Polres, biarkan mereka bekerja sesuai kapasitasnya nanti hukum yang akan menentukan agar rasa keadilan bisa didapatkan. Harapan kami masalah ini bisa diselesaikan dengan baik dan secepatnya, ” Pungkas Ali.

Exit mobile version