Ketapang Kalbar (borneojayanews.com)-Maraknya aktivitas Pertambangan Emas Ilegal ( PETI ) di Desa Segar Wangi Dusun Mambuk 1 dilokasi Rengas Tujuh kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang dengan cara mengali dan membuat lobang terowongan untuk meraih emas melalui bebatuan yang kemudian batu dilakukan peleburan menjadi kerikil kerikil kecil yang selanjutnya di gelondong untuk memisahkan kerikil bebatuan dengan emas di lokasi PETI tersebut.
PETI di Rengas Tujuh Desa Segar Wangi ini masih beraktifitas dengan Lobang Terowongan yang digali untuk mendapatkan bebatuan yang ada kandungan emasnya, setiap lobang terowongan dikendalikan pemilik lobang masing masing, para pemodal menempatkan orang kepercayaa-nya dilokasi tambang untuk mengelola lobang tambang tersebut.
Salah satu pemilik lobang tambang yang sempat diwawancarai menjelaskan bahwa ia bertugas untuk mengelola dilapangan dan mengatur pekerja, bos menyiapkan dana. Dan ia juga mengakui bahwa dari lima Lobang tambang tersebut salah satu miliknya sedangkan empat lobang lainnya sumber juga menjelaskan siapa siapa yang saja yang mengendalikan dilapangan namun barang emasnya hasil tambang tetap ke satu orang. Dari penjelasan pemilik salah satu lobang tambang tersebut sangat sangat memungkinkan aktifitas tambang ini tetap berjalan tanpa hambatan.
Pada Jumat Tanggal 8 Maret 2024 Tim 4 Ditkrimsus Polda Kalbar melakukan tindakan penangkapan tiga pekerja tambang dilokasi rengas tujuh Desa Segar Wangi kecamatan tumbang Titi kabupaten Ketapang. Namun kegiatan tambang Emas ini tetap berjalan seperti biasa dan para penambang tetap beraktifitas seperti biasa. Tanpa adanya penertiban oleh penegak hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penertiban Tambang tersebut./red