142 Ton Batu Bara Diamankan Polda Sumatera Selatan

Sumatra,(BJN)-Polri melalui Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap illegal mining atau tambang ilegal di wilayah Tanjung Agung, Muara Enim. Dalam pengungkapan itu, Polri menyita barang bukti berupa lebih dari 142 ton batu bara senilai lebih dari Rp 142 juta dengan harga per hari sebesar $64 US Dolar.

Atas perbuatannya, enam tersangka dijerat 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar./red

Exit mobile version