Ketapang,(Borneojayanews.com)- Tim Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan yang menangkap satu truk berermuatan kayu .27/5/2024. Kayu tersebut untuk keperluan bangunan ruko di Ambawang. Namun di perjalanan dari Sandai menuju Ambawang truk tersebut dihadang oleh oknum dikecamatan Laur kabupaten Ketapang. Dari pemberitaan sebelumnya di media online bahwa kayu tersebut milik Roni dan amang.
Di konfirmasi melalui sambungan WhatsApp 29 mei 2024, ke pada saudara amang menjelaskan ” itu kayu dan truk bukan punya saya katanya amang, dan bukan juga punya Roni, terkait sopir dan truk yang bawa kayu tersebut kami tidak mengenalnya, ujar amang.
Di sini kami merasa dirugikan Karena dalam penerbitan berita tersebut bawa – bawa nama, amang dan Roni, padahal kami tidak mengetahui itu pemiliknya siapa,…..
Berita tampa adanya konfirmasi kepada yang punya nama itu berita Opini cerita Tampa dasar kok bawa nama orang main asal- asal tulis aja ujarnya.
Di sini kami ingin tanya juga ke berbagai pihak apa kah berita Tampa konfirmasi itu di sah kan hukum…atau apakah tidak melawan hukum…kami juga ingin kebebasan dalam memberikan hak jawab atau hak sanggah dalam pemberitaan berita yang bawa nama kami tampak konfirmasi dulu.
Itu berita tidak benar kalau kayu dan truk tersebut punya kami. Itu berita Opini bahasa sendiri semaunya caplok nama orang tandasnya amang dan Roni./red.