MUI Keluarkan Fatwa Haram Beli Produk Pendukung Israel

Jakarta, Borneojayanews-Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan, haram hukumnya mendukung agresi Israel ke Palestina termasuk membeli produk pendukung Israel.

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” tegas Niam dilansir laman resmi MUI, Jumat (10/11/2023)

1. Dukungan kemerdekaan Palestina hukumnya wajib

MUI Keluarkan Fatwa Haram Beli Produk Pendukung Israel.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini mengimbau umat Islam semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel, yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme. Sebaliknya, dukungan kepada Palestina wajib dilakukan.

“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina,” ujar Niam.

2.Dukungan dengan distribusikan zakat

Lebih lanjut, pengasuh Pesantren Al-Nahdlah Depok ini menyatakan, dukungan terhadap kemerdekaan Palestina bisa dilakukan dengan mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

“Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, serta melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina,” tegas Niam.

3.Desak pemerintah mengambil langkah tegas bantu perjuangan Palestina

Adapun Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina ini juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina.

Di antaranya melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi kepada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.

MUI juga menegaskan bahwa zakat dari masyarakat muslim di Indonesia dapat didistribusikan untuk kepentingan jihad kemerdekaan Palestina.

“Pada dasarnya, dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina,” tegasnya/red

Exit mobile version