Pemilu  

menetapkan batas usia maksimal bagi petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara

Jakarta,(BJN)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan batas usia maksimal bagi petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk pemilu 2024. Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Data dan Informasi KPU Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat saat menjadi pemateri Workshop Pemilu Prioritas Nasional  di Novotel Bandung, Rabu (8/11/2023) pagi.

Workshop Pemilu Prioritas Nasional yang diselenggarakan  dibuka secara langsung oleh Direktur Utama RRI I Hendrasmo. Hidayat menjelaskan kebijakan ini diambil sebagai bentuk mitigasi agar peristiwa banyaknya anggota KPPS wafat pada Pemilu 2019 tidak terulang.

“Kebijakan itu termaktub dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b dan ayat 2 PKPU No. 8 Tahun 2022 yang berbunyi syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS. Hal ini meliputi berusia paling rendah 17 tahun dan maksimal 55 tahun,” katanya.

Saat Pemilu 2019, kata Hidayat KPU hanya mengatur batas minimal syarat menjadi anggota KPPS di mana paling rendah berusia 17 tahun. Sedangkan, batas maksimal usia (paling tua) anggota KPPS tidak diatur.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 36 ayat 1 huruf b PKPU Nomor 36 Tahun 2018. “Pada Pemilu Serentak 2019, hanya diatur syarat usia paling rendah sementara pembatasan syarat usia maksimal atau paling tua anggota KPPS tidak dibatasi,” katanya.

Kemudian, lanjut Hidayat, KPU akan memprioritas pemeriksaan kesehatan calon anggota KPPS untuk Pemilu Serentak 2024. “Untuk pemilu 2024 nanti, kita sudah atur komposisi dari 7 anggota KPPS terdiri dari 3 orang senior atau yang berpengalaman dan 4 orang lainnya merupakan tenaga terampil muda,” katanya.)red

Exit mobile version