Ilegal Logging di Desa Randau Jungkal perlu penindakan.

KETAPANG (BJN)-llegal logging di Desa Randau Jungkal Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, marak beraktivitas dan dilakukan dengan terang terangan tanpa menghiraukan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.

kegiatan illegal logging dengan leluasa beraktivitas seolah-olah tidak ada APH di Kecamatan Sandai, salah satu bukti yang telah dilakukan oleh MD pemilik mobil dengan nomor polisi KB.8219 PP sedang melakukan aktifitasnya memuat kayu belian (ulin) illegal di Desa Randau Jungkal dengan leluasa memuat kayu tersebut yang diduga berasal dari saudara SH pada 29/6/24 yang lalu.

Saat di konfirmasi tim media kepada MD via WhatsApp pada (29/6/24) lalu dan menanyakan apakah benar kayu yang dimuat mobil KB.8219 PP di Desa Randau Jungkal Kecamatan Sandai miliknya, MD mengakui bahwa benar kayu Ulin illegal itu miliknya yang akan dibawa dari Randau Jungkal ke Kabupaten Ketapang, sementara jarak tempuh Sandai – Ketapang berjarak ± 160 km, namun kayu yang dibawa tersebut tidak ada penindakan dan tidak tersentuh hukum.

Dengan waktu yang bersamaan Tim telah melakukan konfirmasi kepada salah seorang yang tidak mau disebut namanya melalui WhatsApp terkait dengan adanya aktivitas mobil yang memuat kayu Ulin illegal tersebut, ia mengatakan bahwa banyak mobil yang melakukan pemuatan kayu di Randau Jungkal, ada 4 buah mobil cuma gak tau kemana arahnya.

Selain itu ia menambahkan bahwa kayu-kayu tersebut dibawa ke kota Pontianak dikirim ke bosnya di Pontianak. Sementara jarak tempuh Sandai- Pontianak memakan waktu yang cukup lama, patut diduga kelancaran kegiatan Illegal logging di Kecamatan Sandai, yangasih berjalan sengaja dilakukan pembiaran tanpa ada penindakan.

Tim.

Exit mobile version